- Komandan Kodaeral IV Terima Al-Quran dari Dewan Pembina Yayasan Muslim Sinar Mas
- Polisi Ringkus Buruh Bangunan Nyolong Motor di Bengkong Kolam
- Kapolsek Batuampar dan Bhayangkari Tebar Kebaikan Ramadan: Bagi Ratusan Takjil Gratis di Lampu Merah
- Momentum Cap Go Meh 2026, Li Claudia Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
- BP Batam Hadirkan Pangan Terjangkau untuk Pegawai dan Masyarakat
- Asita Kepri Gelar Buka Bersama dan Ramadhan Charity 2026
- Terhentinya Petualangan Bandit Jalanan Perampas Gelang Emas Viral di Bengkong Batam
- Safari Ramadan di Pulau Karas, Amsakar Tekankan Semangat Kolaborasi Wujudkan Batam Madani
- 49 Ribu Peserta PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Cek Status Kepesertaan
- BP Batam Gandeng Komunitas Promosikan WPP New Nagoya
220 Napi Kategori High Risk di Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

Keterangan Gambar : Narapidana di Cipinang yang dipindahkan ke Nusakambangan saat dikumpulkan di Lapas Cipinang, Jumat (6/2/2026). /Dok. Rutan Batam
KORANBATAM.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang atau Latucip melakukan pemindahan warga binaan pemasyarakatan ke Lapas di wilayah Nusakambangan pada Jumat (6/2/2026). Hal tersebut sebagai bagian dari penataan sistem pemasyarakatan yang terukur dan berkelanjutan.
Berdasarkan data yang diterima dari Hubungan Masyarakat (Humas) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, sebanyak 220 Napi High Risk (Narapidana Risiko Tinggi, red) dipindahkan.
Mereka dinilai memiliki potensi bahaya tinggi, baik terhadap keamanan lapas, keselamatan petugas, masyarakat maupun negara.
Adapun proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat yang melibatkan unsur petugas pengamanan gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kantor Wilayah (Kanwil), Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur serta petugas Lapas dan Rutan se-DK Jakarta guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib dan sesuai prosedur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo menegaskan bahwa, pemindahan narapidana merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan nasional pemasyarakatan.
“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan dilakukan untuk mendukung optimalisasi pembinaan, pengendalian kapasitas hunian serta penguatan aspek keamanan. Seluruh proses kami laksanakan sesuai standar operasional prosedur dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” terang Wachid di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Keamanan Lapas Cipinang, Sumaryo menuturkan, kesiapan pengamanan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Pengawalan dan pengamanan kami siapkan secara berlapis sejak tahap persiapan hingga narapidana tiba di tujuan. Koordinasi antarpetugas dilakukan secara intensif agar seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman dan terkendali,” ujarnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari turut mengapresiasi kesiapan Lapas Cipinang dalam melaksanakan pemindahan yang dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
“Pemindahan ini menunjukkan kesiapan dan profesionalisme jajaran Lapas Cipinang. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan pembinaan berjalan lebih optimal di masing-masing UPT,” pujinya.
Pemindahan narapidana ini menjadi bagian dari kerja nyata jajaran pemasyarakatan dalam mendukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) tahun 2026, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, khususnya dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding serta dalam rangka pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan melalui solusi yang terencana dan komprehensif.
Dengan langkah ini, diharapkan tercipta kondisi lapas yang lebih kondusif serta proses pembinaan narapidana dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
(iam)
▴-▴


















































































