49 Ribu Peserta PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Cek Status Kepesertaan
KORANBATAM.COM 03 Mar 2026, 12:46:38 WIB
dibaca : 345 Pembaca KESEHATAN
49 Ribu Peserta PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Cek Status Kepesertaan

Keterangan Gambar : Rapat sosialisasi terkait penonaktifan PBI-JK dan Reaktivasi PBI-JK bersama Dinkes Batam dan BPJS Kesehatan Cabang Batam kepada Camat serta Lurah se-Batam, belum lama ini. /arsip BPJS Kesehatan Batam


KORANBATAM.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) melakukan penonaktifan lebih dari 49 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di berbagai wilayah per 1 Februari 2026. Penonaktifan dilakukan karena peserta tidak lagi masuk dalam kategori desil 1-5 berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional. 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan agar program jaminan kesehatan tepat sasaran.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) terkait dengan penambahan dan pengurangan peserta PBI-JK.

Selama tahun 2025, jumlah penambahan peserta PBI-JK sebanyak 21.257 jiwa dan penonaktifan peserta PBI-JK sebanyak 29.195 jiwa.

Kepala Cabang (Kacab) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah menjelaskan bahwa, proses pembaruan data ini dilakukan agar bantuan pemerintah tepat sasaran.

“Program JKN memiliki tiga pilar utama yaitu, perlindungan, kepatuhan dan gotong royong. Data peserta harus diperbarui supaya bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Harry dalam keterangan pers, Selasa (3/3/2026).

Harry juga menyampaikan bahwa, sejak tahun 2025 BPJS Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan kepada peserta terkait kemungkinan penonaktifan kepesertaan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk dapat melakukan pengecekan status kepesertaan. 

Sejak tahun 2023, BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun, kartu lama masih tetap berlaku dan kini dapat diakses dalam bentuk digital melalui aplikasi Mobile JKN.

Masyarakat yang menerima bantuan pemerintah diimbau secara rutin mengecek status kepesertaan. Sementara bagi masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi, diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri. 

“Pengecekan kepesertaan bisa dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di 08118162165 atau Care Center 165. Jika sudah non-aktif, peserta bisa langsung mendaftar sebagai peserta mandiri,” jelas Harry.

Dinas Sosial (Dinsos) Batam yang diwakilkan oleh Dyan Rangga, dalam sosialisasi terkait penonaktifan PBI-JK dan Reaktivasi PBI-JK bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam dan BPJS Kesehatan Cabang Batam kepada Camat dan Lurah se-Batam mengatakan, proses penghapusan peserta berasal dari data Kemensos yang telah melalui verifikasi. 

“Data diverifikasi oleh Kemensos, lalu disampaikan ke Kementerian Kesehatan dan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk penetapan status peserta,” ucap Rangga.

Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengajukan pengaktifan kembali maksimal dalam waktu enam bulan. Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinsos, Dinkes melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ataupun dengan merubah segmen kepesertaan ke mandiri.

Dinkes yang dalam hal ini diwakili oleh Nurliyasman dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa, reaktivasi peserta JKN menjadi Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah/Kota sedang dalam proses dan angka reaktivasi peserta yang telah berhasil dinilai cukup besar di Batam. 

“Kami sedang memproses untuk peserta JKN yang mengajukan reaktivasi menjadi bantuan pemerintah daerah, biasanya diminta untuk melampirkan surat keterangan sakit, terutama untuk penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan,” ujarnya. 

Pemerintah sangat mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala. 

 

(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;