- Kenduri Seni Melayu Batam Kembali Masuk KEN 2026 Kemenpar RI
- Calon Prajurit TNI AL Kodaeral IV Menjalani Tes Samapta
- Iptu Sutomo, Kapolsek Jemaja Bertemu Ketua LAM
- Pascabencana, Pertamina Sumbagut Hadir Perkuat Pemulihan Warga di Huntara Ketapiang bersama Direksi dan DPR RI
- Aspers Ksal Cek Langsung Penerimaan Prajurit Baru di Kodaeral IV, Berikut Pesannya
- Rayakan Valentine Sambil Makan Malam Romantis di Ketinggian Hotel Yello Batam
- BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
- Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih di Batam
- Warga Tiga Kelurahan di Batuampar Batam Demo: Solat-Mandikan Jenazah Sulit, Hanya Dapat Janji Manis Saja
- Maling Motor Bersenjata Pisau Badik Diringkus Polisi Bengkong, Satu Masih Diburu
Akibat Nafsu Bejat, Kakek di Batam Cabuli Bocah 4 Tahun Anak Tetangga

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan. /1st
KORANBATAM.COM - Seorang pria lanjut usia (Lansia) di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), digelandang ke kantor polisi, Sabtu (10/1/2026). Si kakek berusia 65 tahun berinisial MR alias YY ini diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang bocah perempuan berumur 4 tahun.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait SH. MH, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Riyanto, SH, mengatakan, tindak asusila itu dilakukan tersangka di rumahnya pada Kamis (8/1). Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memanfaatkan kelengahan orang tua korban.
“Mereka tetanggaan, tersangka ini punya usaha warung. Awalnya korban diberi uang jajan oleh ibunya, dan pergi seorang diri ke warung milik tersangka itu,” kata Riyanto dalam keterangan persnya.
Namun, hal ini dijadikan kesempatan pelaku untuk berbuat hal yang tidak senonoh.
“Setelah korban memilih dan membayar jajanan, tersangka diduga membawa korban ke dalam rumahnya dan melakukan perbuatan cabul (dipegang-pegang, red),” ucapnya.
Karena merasa ketakutan, korban menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan oleh tersangka. Korban kemudian langsung pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi pada Jumat (9/1).
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang memperoleh informasi bahwa tersangka telah diamankan oleh warga sekitar. Anggota segera membawa terduga tersangka ke Mapolsek Sekupang untuk menghindari sasaran tindakan main hakim sendiri serta melakukan penahanan,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan visum et repertum (VeR).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(iam)
▴-▴


















































































