- Menanam Kebiasaan di Pesisir Belawan: Saat Siswa SD Negeri 068426 Menyulap Sampah Jadi Karya
- Batam Hari Ini: Selundupan 100 Liquid Vape Rp800 Juta dari Malaysia Dibakar TNI AL
- Sapu Bersih Penghargaan, Harris Hotel Batam Center Sabet Juara Umum Making Bed & Art Towel 2026
- Kawal BBM Subsidi di Kepri, TNI AL Kodaeral IV Pastikan Pasokan Nelayan Aman dan Tepat Sasaran
- Lawan Perundungan di Pesantren, Polres Lingga Edukasi Santri Darul Iman
- Modus Baru Incar Vaper: TNI AL Gagalkan Pasokan Narkoba Senilai Rp800 Juta asal Malaysia
- Dekat dan Solutif, Cara Satgas Pamtas Yonif 136 Jaga Harmonisasi di Distrik Kalome
- Kunjungi PLN Batam, Dubes Daniel Blockert Tegaskan Swedia Siap Kawal Ketahanan Energi Kepri
- Menyatu Tanpa Jarak, Begini Cara Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti Jalin Kedekatan dengan Warga Wandenggobak
- Menyusuri Gang Sempit Kelurahan Sadai, Polsek Bengkong Antar Sembako Langsung ke Pintu Rumah Warga
Akibat Nafsu Bejat, Kakek di Batam Cabuli Bocah 4 Tahun Anak Tetangga

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan. /1st
KORANBATAM.COM - Seorang pria lanjut usia (Lansia) di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), digelandang ke kantor polisi, Sabtu (10/1/2026). Si kakek berusia 65 tahun berinisial MR alias YY ini diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang bocah perempuan berumur 4 tahun.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait SH. MH, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Riyanto, SH, mengatakan, tindak asusila itu dilakukan tersangka di rumahnya pada Kamis (8/1). Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memanfaatkan kelengahan orang tua korban.
“Mereka tetanggaan, tersangka ini punya usaha warung. Awalnya korban diberi uang jajan oleh ibunya, dan pergi seorang diri ke warung milik tersangka itu,” kata Riyanto dalam keterangan persnya.
Namun, hal ini dijadikan kesempatan pelaku untuk berbuat hal yang tidak senonoh.
“Setelah korban memilih dan membayar jajanan, tersangka diduga membawa korban ke dalam rumahnya dan melakukan perbuatan cabul (dipegang-pegang, red),” ucapnya.
Karena merasa ketakutan, korban menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan oleh tersangka. Korban kemudian langsung pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi pada Jumat (9/1).
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang memperoleh informasi bahwa tersangka telah diamankan oleh warga sekitar. Anggota segera membawa terduga tersangka ke Mapolsek Sekupang untuk menghindari sasaran tindakan main hakim sendiri serta melakukan penahanan,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan visum et repertum (VeR).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(iam)
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































