Aparat Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Tangkapan Kapal MV King Sun di Kepulauan Riau
Pengawasan Laut Diperketat usai Penyergapan
KORANBATAM.COM 12 Agu 2026, 12:43:17 WIB
dibaca : 346 Pembaca BREAKING NEWS
Aparat Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Tangkapan Kapal MV King Sun di Kepulauan Riau

Keterangan Gambar : Penampakan dari atas tiga unit mobil pemusnah barang bukti atau mesin Incinerator Narkotika pada agenda Konferensi Pers TNI AL Penggagalan Penyelundupan Narkoba psikotropika jenis ketamin sebanyak 1,3 ton di Lapangan Mako Kodaeral IV, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Rabu (12/8/2026) pagi. /iam/arsip Kodaeral IV


KORANBATAM.COM - Sebuah operasi gabungan skala besar yang melibatkan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) berhasil membendung upaya penyelundupan psikotropika jenis ketamin dalam jumlah fantastis.

Barang haram seberat kurang lebih 1,3 ton (1.298 kg) tersebut diamankan dari atas kapal asing MV King Sun saat mencoba menembus jalur perairan strategis Kepulauan Riau (Kepri).

Keberhasilan penindakan ini disusul dengan tindakan tegas berupa pemusnahan barang bukti secara transparan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator Narkotika sebagai wujud komitmen nyata pemerintah dalam melindungi kedaulatan wilayah dan keselamatan masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara (transnational crime).

Patroli Ketat Jalur Laut Kepri

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, menjelaskan bahwa, pengagalan ini berkat pengawasan maritim yang ketat dan respons cepat armada TNI AL bersama tim gabungan. Jalur laut Kepri yang berbatasan langsung dengan perairan internasional kerap dipetakan sebagai titik rawan penyusupan oleh jaringan kejahatan global.

“Pengawasan perairan yang presisi dan sinergi solid antar-instansi menjadi kunci utama keberhasilan kita dalam menggagalkan masuknya 1,3 ton ketamin ini melalui MV King Sun,” ungkap KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali secara resmi dalam Konferensi Pers di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Kelurahan Tanjungsengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Rabu (12/8/2026) pagi.

Melalui koordinasi intelijen maritim yang terintegrasi, pergerakan kapal mencurigakan tersebut berhasil dihentikan sebelum sempat mendistribusikan muatannya ke pelabuhan tikus maupun jaringan pasar gelap nasional.

Sorotan BPOM: Bahaya Penyalahgunaan Ketamin

Keterangan gambar: Delapan WNA terduga tersangka pembawa 1,3 ton narkoba psikotropika jenis ketamin dihadirkan saat Konferensi Pers TNI AL Penggagalan Penyelundupan Narkoba psikotropika jenis ketamin sebanyak 1,3 ton di Lapangan Mako Kodaeral IV, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Rabu (12/8/2026) pagi. /iam/KoranBatam

Dari aspek kesehatan dan legalitas obat, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI), Prof. dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa, ketamin secara medis tergolong sebagai obat bius/anestesi keras yang peredarannya wajib diawasi secara ketat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, zat ini marak disalahgunakan untuk kepentingan rekreasional karena efek halusinogen yang ditimbulkannya.

Penyalahgunaan obat keras di luar dosis medis tidak hanya memicu gangguan mental parah, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan kerusakan organ permanen hingga kematian.

“Ketamin adalah obat keras yang peruntukannya sangat spesifik dalam tindakan medis. Jika beredar di luar jalur resmi tanpa pengawasan, ancamannya sangat fatal bagi keselamatan jiwa masyarakat,” papar Prof. dr. Taruna Ikrar.

BPOM memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) bersinergi dengan BNN dan Kepolisian guna memutus rantai pasok ke pasar gelap.

Apresiasi Mendagri dan Penegakan Hukum Transparan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid antar-lembaga yang terlibat. Menurut Tito, penindakan yang berlanjut hingga proses pemusnahan barang bukti di tempat memberikan sinyal kuat (deterrent effect) bagi jaringan kejahatan internasional.

“Sinergi antara BNN, Polri, Bea Cukai, TNI AL, dan BPOM ini adalah cerminan ketahanan nasional kita dalam menjaga kedaulatan serta melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan lintas negara,” tegas Mendagri Tito.

Langkah pemusnahan langsung barang bukti seberat 1,3 ton ini tidak hanya mengunci celah penyimpangan, tetapi juga menegaskan bahwa perairan Indonesia bukanlah jalur aman bagi kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pengungkapan oleh tim gabungan ini berlangsung pada Jumat (7/8/2026). Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43 tahun) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29 tahun), MML (36 tahun), ML (55 tahun), PL (27 tahun), TA (51 tahun), ZO (38 tahun), serta MML (44 tahun).

Para pelaku menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton.

Hasil uji menggunakan alat Rigaku, mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin.

 

(iam /Redaksi KoranBatam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;