Banjir Peminat, Layanan Pendaftaran Hak Cipta Gratis Lagu dan Musik di Batam Diperpanjang
KORANBATAM.COM 25 Agu 2026, 02:27:21 WIB
dibaca : 315 Pembaca SENI DAN BUDAYA
Banjir Peminat, Layanan Pendaftaran Hak Cipta Gratis Lagu dan Musik di Batam Diperpanjang

Keterangan Gambar : Poster Mobile Intellectual Property Clinic. /arsip Disbudpar


KORANBATAM.COM - Antusiasme para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dan seniman Kota Batam untuk melindungi karya ciptanya melonjak tajam. Merespons tingginya animo masyarakat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) resmi memperpanjang masa program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.

Program jemput bola yang sebelumnya sukses digelar pada 23-24 Agustus 2026 di Mega Mall Batam Centre tersebut, kini diperpanjang selama empat hari, terhitung mulai tanggal 27 hingga 30 Agustus 2026 mendatang.

Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, menyampaikan bahwa, perpanjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memfasilitasi para pencipta karya agar memperoleh kepastian hukum secara mudah dan terjangkau.

“Tingginya animo masyarakat terhadap Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak ini sangat luar biasa, khususnya untuk pendaftaran lagu dan musik ciptaan sendiri. Atas dukungan Kanwil Kemenkumham Kepri, kegiatan ini resmi kita lanjutkan kembali pada 27 sampai 30 Agustus 2026,” ujar Ardiwinata kepada KoranBatam, Selasa (25/8/2026) malam.

Ardiwinata menuturkan, hadirnya layanan keliling dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham ini dirasakan amat membantu pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Batam, terutama dalam meningkatkan jumlah pelaku ekraf yang tersertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Kami sangat berterimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Kepri. Kesempatan ini tidak hanya dibuka untuk karya musik atau lagu, tetapi juga terbuka luas bagi berbagai jenis karya ciptaan lainnya. Kepastian hukum ini penting agar para kreator merasa aman dan karya mereka memiliki nilai ekonomi yang terlindungi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, mengimbau seluruh musisi, pencipta lagu, serta pemilik karya kreatif di Kota Batam untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini. Ia menegaskan bahwa, khusus untuk pendaftaran dan pencatatan hak cipta lagu serta musik, layanan ini diberikan tanpa dipungut biaya alias Rp0 (Gratis).

“Kami mengajak seluruh pencipta karya musik dan lagu di Batam untuk segera mencatatkan hak ciptanya. Jangan menunggu sampai terjadi sengketa atau klaim pihak lain baru bersuara. Mumpung ada program ini, manfaatkan sebaik-baiknya karena pencatatan hak cipta lagu dan musik dilakukan secara gratis,” tegas Edison.

Ia juga menambahkan bahwa, selain karya musik, tim pendamping dari Kemenkumham siap memberikan edukasi, konsultasi, hingga pengawalan proses pendaftaran untuk jenis Kekayaan Intelektual (KI) lainnya, seperti merek dagang, hak cipta seni rupa, literatur hingga desain industri.

Dengan pola Mobile Intellectual Property Clinic, masyarakat kini tidak perlu lagi menempuh jalur birokrasi yang rumit atau terbang ke kantor pusat. Langkah proaktif ini diharapkan mampu memicu kesadaran kolektif warga Batam akan pentingnya perlindungan aset intelektual di era ekonomi kreatif modern.

 

(iam /Redaksi KoranBatam)




- -JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;