- Sambut Libur Sekolah, Pelni Tebar Diskon Tiket 30 Persen dan Dongkrak Kapasitas KM Kelud
- Batam Bersiap Gelar BIMAC ke-2, Magnet Marching Arts Asia Tenggara
- Gustian Juanda Putra Resmi Jabat Kasi Intel Kejari Batam yang Baru, Oklandy Badarudin Alwy Isi Posisi Kasubsi I Intelijen
- Teguhkan Komitmen Pelayanan Prima, Kasubsi Bimbingan Kegiatan Pimpin Apel Pagi Rutan Batam
- Sentuh Pelosok Puncak Jaya, Satgas Yonif Tuah Sakti Gelar Pengobatan Gratis di Kampung Iginikame
- Sentuhan Humanis Satgas Yonif 136 Tuah Sakti: Jadi Sahabat dan Keluarga Warga Lungguneri Papua
- 20 Jurnalis Terpilih dalam Program CIMB Niaga SJF 2026
- Pertamina IT Teluk Kabung Laksanakan Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan, Semarakkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Kompetisi Liga Top Skor Batam 2026 Berakhir, Wagub Nyanyang Lepas 2 Klub Wakili Kepri di Level Nasional
- BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan
Batam Hari Ini: Raja Situmorang Jadi Tersangka usai Hina Suku Melayu

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (tiga dari kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat merilis terkait pengungkapan kasus ujaran kebencian di lobi Mapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026). /arsip Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hari ini. Mulai dari seorang pemilik akun Facebook bernama Raja Situmorang jadi tersangka kasus ujaran kebencian usai menghina Suku Melayu hingga kabar pengungkapan kasus peredaran narkoba
Berikut rangkuman KoranBatam:
Raja Situmorang Jadi Tersangka usai Hina Suku Melayu
Seorang pemilik akun Facebook bernama Raja Situmorang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Pria warga yang teridentifikasi beralamat di Kecamatan Batuaji berusia 37 tahun tersebut dijebloskan ke penjara atas kasus ujaran kebencian yang berujung penghinaan terhadap suku Melayu.
Dia diduga mengunggah komentar yang mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Melayu dalam grup Facebook. Unggahan itu kemudian viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Setelah ditangkap kurang dari 24 jam, Raja Situmorang dirilis langsung ke publik di Mapolresta Barelang. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin langsung konfrensi pers dan menegaskan bahwa, Raja Situmorang ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
“Yang pertama, sesuai dengan mekanisme yang kita pedomani, bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti atau alat bukti yang cukup, untuk melakukan upaya penangkapan,” katanya, Selasa (2/6/2026).
“Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Raja Situmorang sebagai, red) tersangka,” ucapnya menambahkan.
Raja Situmorang kini sudah ditahan di penjara. Dia terancam dijerat pasal 242 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
“Ancaman hukumannya 3 tahun,” pungkasnya.
Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Rp8,2 Miliar Narkoba dan Tangkap 12 Tersangka saat Libur Iduladha

Keterangan gambar: Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (empat dari kiri) menunjukkan barang bukti bersama jajaran saat merilis terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di lobi Mapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026). /arsip Polresta Barelang
Saat sebagian besar masyarakat menikmati libur panjang Iduladha, Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang justru berjibaku memburu jaringan peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan meningkatnya mobilitas masyarakat untuk menjalankan bisnis haram mereka.
Hasilnya, dalam sepekan operasi sejak tanggal 25 hingga 31 Mei 2026, polisi berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dan menangkap 12 tersangka yang terdiri dari sembilan pria dan tiga perempuan.
Tak hanya itu, barang bukti yang diamankan bernilai fantastis. Total estimasi nilai peredaran gelap narkotika yang berhasil digagalkan mencapai Rp8,2 miliar.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Batam.
“Selama periode libur Iduladha, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi, dan mengamankan sedikitnya 12 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras anggota yang tetap melakukan penyelidikan dan penindakan meski dalam suasana libur panjang,” ucapnya.
Dari delapan kasus yang diungkap, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 15,32 gram, ganja sebanyak 2.038,52 gram, 327 butir ekstasi serta 2.672 vape yang mengandung etomidate.
Di lokasi yang sama, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi menjelaskan, sebagian besar barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Batam dan sekitarnya.
“Seluruh barang bukti ini diduga akan diedarkan dengan memanfaatkan momentum libur panjang. Namun berhasil kami cegah sebelum beredar di masyarakat,” katanya.
Kasus paling menonjol adalah pengungkapan ribuan vape mengandung etomidate yang melibatkan dua tersangka berinisial AL dan IKS.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2.672 vape berbagai merek, ratusan butir ekstasi serta sejumlah paket sabu. Nilai ekonomis barang bukti dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Menurut Kapolresta, para tersangka dalam perkara vape etomidate terancam hukuman penjara seumur hidup karena dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkesinambungan,” tegas Anggoro.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus peredaran ganja seberat hampir dua kilogram yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke sebuah kamar di kawasan Ruko Puri Legenda, Batam Kota.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan metode controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial AS dan IK beserta barang bukti ganja seberat 1.996,1 gram.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan metode controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial AS dan IK beserta barang bukti ganja seberat 1.996,1 gram.
“Kasus ganja ini menjadi salah satu pengungkapan penting karena dilakukan melalui metode controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang pengiriman tersebut,” jelas Kapolresta Barelang.
Polresta Barelang mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Jauhi narkoba karena pasti merugikan diri sendiri dan keluarga. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tukasnya.
(iam)
▴-▴



















































































