Bekas Batam WakePark Ditimbun Alat Berat Tanpa Papan Proyek, Aktivitas Reklamasi dan Izin Dipertanyakan
KORANBATAM.COM 23 Agu 2026, 16:48:23 WIB
dibaca : 303 Pembaca SOROTAN BATAM
Bekas Batam WakePark Ditimbun Alat Berat Tanpa Papan Proyek, Aktivitas Reklamasi dan Izin Dipertanyakan

Keterangan Gambar : Situasi lokasi Batam WakePark di wilayah Bengkong Laut, Bengkong, Batam, terpantau mulai diratakan menggunakan material tanah sejak Sabtu (22/8/2026). /1st


KORANBATAM.COM - Aktivitas penimbunan lahan secara diam-diam kembali merambah kawasan pesisir Kota Batam. Kali ini, area perairan yang dulunya menjadi daya tarik wisata Batam WakePark di wilayah Bengkong Laut terpantau mulai diratakan menggunakan material tanah sejak Sabtu (22/8/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat jenis buldoser serta armada truk pengangkut tanah terus beroperasi meratakan bekas perairan pantai tersebut. Kawasan yang dahulunya asri dan sering dimanfaatkan warga sebagai ruang publik kini telah berubah menjadi hamparan tanah datar.

Anehnya, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan satu pun papan nama proyek maupun papan informasi resmi mengenai rencana pemanfaatan lahan. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan tanda tanya besar dari warga sekitar yang merasa kehilangan ruang publik tanpa ada kejelasan informasi.

“Sudah cukup lama ditimbun, tapi kami sama sekali tidak tahu mau dibangun apa di sini,” tutur salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, legalitas atas aktivitas pematangan lahan tersebut masih menjadi misteri. Belum ada kepastian apakah kegiatan penimbunan pesisir ini telah mengantongi izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam maupun instansi teknis terkait. Sementara itu, Tek Po alias Abi selaku pihak pengelola kawasan Golden Prawn belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai pengerjaan lahan tersebut.

Aktivitas reklamasi tanpa transparansi ini menjadi perhatian serius. Pasalnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelumnya telah menegaskan secara tegas bahwa wilayah perairan dan pesisir laut tidak boleh diperjualbelikan, dikapling, ataupun dialihfungsikan secara sewenang-wenang.

Tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak BP Batam dan instansi berwenang guna memastikan status legalitas lahan, kelengkapan perizinan, serta peruntukan sebenarnya dari proyek penimbunan di kawasan pesisir Bengkong Laut tersebut.

 

(Redaksi KoranBatam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;