- Prahara Sadap WA di Sekupang Batam, Istri Mengaku Babak Belur Dianiaya Suami
- Upaya Rutan Batam Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Sehat lewat Tes VCT
- Cegah Sajam dan Senpi Ilegal, Satgas Yonif 136/TS Gelar Sweeping Humanis di Puncak Jaya
- Turun ke Waduk Nongsa, Amsakar Achmad Minta Gangguan Air di Batam Segera Tuntas
- Dankodaeral IV Pimpin Peringatan HUT ke-81 TNI di Batam, Tekankan Pengabdian PRIMA
- Batam Krisis Air Baku Imbas El Nino Ekstrem, BP Batam Kebut Interkoneksi Pipa Duriangkang
- Gaya Hidup Bebas Dompet, CIMB Niaga Rilis OCTO untuk Pejuang Mimpi
- PajamASRun 2026 Segera Digelar, Hadirkan Lari Unik Berkostum Piyama
- Dari Pencuci Piring hingga GM: Perjalanan Ivan Bakara Nakhodai Properti Swiss-Belhotel Batam
- Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Penggelapan Uang Kios Pasar BTC Bengkong Akhirnya Tumbang
Berkas P-21, Ditreskrimum Polda Kepri Rampungkan Tahap II Kasus Penipuan dan Penggelapan Tersangka KS

Keterangan Gambar : KS, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditetapkan DPO oleh Polda Kepri, belum lama ini. /arsip Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berinisial KS resmi berakhir. Penyidik Sub Direktorat (Subdit) I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (20/7/2026). Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU.
KS, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri selama beberapa bulan, berhasil dibekuk setelah perburuannya dipertajam.
Pasca-penangkapan, penyidik bergerak cepat melengkapi petunjuk jaksa hingga berkas penanganan perkara dinyatakan rampung secara formal maupun material.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum digiring ke Kantor Kejari Tanjungpinang, tersangka terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisinya fit.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa, penyerahan Tahap II ini merupakan bukti konkret transparansi dan profesionalisme jajarannya dalam menuntaskan perkara hukum hingga tuntas.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan kewajiban prosedur penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Polda Kepri berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Kombes Pol Ronni dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).
Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap modus-modus penipuan maupun penggelapan dalam beraktivitas dan bertransaksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Apabila menemukan atau mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau manfaatkan layanan Bebas Pulsa Call Center 110 yang siaga 24 jam,” imbaunya.
Seluruh prosesi pelimpahan tahap II tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Kini, tersangka KS bersiap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































