- MaxOne Hotel Batam Kembali Gelar Buffet Jom Merarau, Makan Siang Sepuasnya Cuma Rp99 Ribu
- Gebrakan Baru MaxOne Batam: Menginap 24 Jam Bebas Jam Check-in, Bayar Mulai Rp718 Ribu
- Gelar Pengamanan Terpadu, AKP Rio Ardian Pastikan Laga Pembuka Veteran Cup Bebas Gangguan
- Pos Nume Yonif 136/TS Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Pakaian untuk Warga Puncak Jaya
- Cegah Sajam dan Narkoba Masuk THM, Polsek Bengkong Ketatkan Pengawasan
- Kabut Asap Kepung Padang, Pertamina Bagikan 2.850 Masker Gratis
- BP Batam Bidik Investor Global di Medical Fair Asia 2026, Unjuk Potensi KEK Kesehatan
- Peringati HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IV Bikin Pulau Penyengat Lebih Ceria dan Sehat
- Rojer Kajol Meriahkan Puncak Hari Jadi ke-26 LAM Kepri Batam Malam Ini
- Siap Bersaing dengan 70 Negara, Angela Lillo dari Batam Bawa Kebudayaan Riau ke Miss Global 2026
Berkas P-21, Polsek Bengkong Pelimpahan Tahap II Tersangka Yehezkiel ke Kejari Batam

Keterangan Gambar : Penyerahan tersangka Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung (tiga dari kiri) oleh Penyidik Polsek Bengkong ke Kejari Batam, Kamis (13/8/2026). /arsip Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana atas nama Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (13/8/2026).
Pelimpahan ini dilakukan menyusul diterbitkannya surat penyidikan lengkap (P-21) oleh Kejari Batam bernomor B-5428/L.10.11/Eoh.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Dengan penyerahan ini, seluruh proses hukum berikutnya secara resmi beralih di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., dengan melibatkan tim operasional yang terdiri dari Iptu Apriadi, S.H., Aipda Heru Yudanto, Aipda Jhon Friel, S.H., Brigadir M Iqbal, serta Briptu Suprinaldi.
Prosedur pengawalan diawali pukul 09.30 WIB melalui koordinasi internal personel Polsek Bengkong. Tersangka selanjutnya dijemput dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam pada pukul 12.00 WIB untuk dibawa menuju kantor Kejari Batam.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka dan barang bukti diserahkan secara resmi kepada JPU Arfian, S.H., M.Kn. Seluruh rangkaian proses administrasi dan penyerahan fisik berjalan aman, tertib, serta berakhir kondusif pada pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan bahwa penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menegakkan kepastian hukum secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berpedoman teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Tigor.
Dengan selesainya pelimpahan ini, penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan rampung, dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.
(iam /Redaksi KoranBatam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴



















































































