Bermarkas di Citraland Batam, Sindikat Judi Online Internasional Digulung: Sita Rp1,3 Miliar dan Aset Kripto
Polisi Buru Bos Besar yang Berpindah di 3 Negara
KORANBATAM.COM 25 Jun 2026, 22:14:11 WIB
dibaca : 452 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Bermarkas di Citraland Batam, Sindikat Judi Online Internasional Digulung: Sita Rp1,3 Miliar dan Aset Kripto

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei (tengah) bersama Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic (paling kiri), menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/6/2026). /arsip Polda Kepri


KORANBATAM.COM - Jajaran Sub Direktorat (Subdit) III Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota, polisi mengamankan lima orang tersangka, uang tunai miliaran rupiah, hingga aset cryptocurrency.

Kelima tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda, yakni ML (koordinator operasional) serta DC, RL, VW, dan AL yang bertugas sebagai pengelola promosi, admin digital hingga verifikator transaksi kripto.

Targetkan Pasar Brasil, Dikendalikan dari Luar Negeri

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa, sindikat ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial AD yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AD diduga berada di luar negeri dan berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China.

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi. Para pelaku memanfaatkan ratusan grup Telegram dan berbagai platform digital untuk mempromosikan situs judi online. Uniknya, target pasar yang disasar bukan warga lokal, melainkan masyarakat di negara Brasil.

“Para pelaku diketahui menerima pembayaran operasional menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan,” ujar Kombes Pol Ronni Bonic dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar dan Emas

Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah aset bernilai fantastis yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:

• Uang tunai sebesar Rp1,3 miliar.

• Aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.

• Emas batangan dan perhiasan.

• Alat kerja elektronik: 5 unit laptop, 2 unit iPad, 9 unit ponsel, dan 2 unit smartwatch.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen institusinya dalam memberantas judi online yang memanfaatkan teknologi digital lintas negara.

“Polda Kepri akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian online dan menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ini dan segera melapor jika menemukan praktik serupa,” tegas Kombes Pol Nona.

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepri. Mereka dijerat dengan Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang lebih luas.

 

(iam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;