BOS Tak Cukup Cover Extrakurikuler, MTsN 3 Batam Tegaskan Sumbangan Komite Legal
KORANBATAM.COM 07 Sep 2026, 15:32:37 WIB
dibaca : 313 Pembaca PENDIDIKAN
BOS Tak Cukup Cover Extrakurikuler, MTsN 3 Batam Tegaskan Sumbangan Komite Legal

Keterangan Gambar : Kepala MTsN 3 Batam, Ernawati (kiri) bersama Ketua Komite MTsN 3 Batam, Muhammad Faisal, dalam siaran dialog Ruang Bicara, Senin (31/8/2026). /1st


KORANBATAM.COM - Pengelolaan dana pendidikan di tingkat madrasah kerap menghadapi tantangan kewenangan anggaran. Di tengah tingginya dinamika kegiatan siswa, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat memiliki batasan regulasi yang tidak memuat seluruh kebutuhan operasional pengembangan bakat siswa.

Kondisi tersebut menjadi latar belakang pendorong peran aktif Komite Madrasah di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Kota Batam. Kepala MTsN 3 Batam, Ernawati, menjelaskan bahwa, alokasi dana BOS yang diterima lembaga yang dipimpinnya mencapai kisaran Rp840 juta per tahun untuk membina 648 siswa.

Namun, dengan cakupan 33 kegiatan ekstrakurikuler mulai dari Kepramukaan, Futsal, Voli, Robotik hingga Olimpiade Bahasa Arab dana BOS terbentur petunjuk teknis penggunaan yang terbatas.

“Dana BOS memang ada, tetapi tidak semua kebutuhan pembinaan siswa bisa dicover. Karena itu kami menyusun program bersama komite melalui rapat kerja madrasah,” kata Ernawati dalam siaran dialog Ruang Bicara, Senin (31/8/2026).

Langkah kolaboratif ini membuahkan hasil di ranah kompetisi. Selain torehan prestasi di tingkat kota dan provinsi, tiga siswa MTsN 3 Batam diproyeksikan mewakili Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada ajang Olimpiade Bahasa Arab tingkat nasional pada Oktober 2026 mendatang.

Regulasi, Keringanan, dan Akuntabilitas Dana Komite

Penanganan biaya yang tak terakomodasi BOS seperti honorarium pelatih serta pembina luar jam belajar ditopang oleh dana komite. Ketua Komite MTsN 3 Batam, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan sumbangan mengacu pada regulasi resmi, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 serta Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 3601 Tahun 2024.

Guna menunjang kegiatan pendukung, kesepakatan musyawarah orang tua menetapkan sumbangan rutin sebesar Rp200 ribu per bulan per siswa. Kendati demikian, Faisal menggarisbawahi bahwa skema ini bersifat partisipatif dan inklusif, bukan penarikan liar.

“Sumbangan komite bukan pungutan liar. Ini merupakan bentuk partisipasi orang tua yang disepakati melalui musyawarah untuk mendukung mutu pendidikan,” ujar Faisal.

Sebagai jaminan keadilan sosial, pihak komite menerapkan sistem pembebasan biaya bagi siswa yatim dan keluarga kurang mampu. Pada tahun berjalan, tercatat 197 siswa mendapatkan keringanan atau pembebasan penuh, memakan alokasi sekitar 5 persen dari total penerimaan dana komite.

Klarifikasi Isu Penahanan Rapor

Dalam kesempatan yang sama, manajemen madrasah bersama pengurus komite meluruskan isu yang sempat beredar di masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen belajar (rapor) akibat tunggakan dana komite.

Ernawati menegaskan bahwa kejadian tersebut bersumber dari miskomunikasi pada alur prosedur administrasi internal, tanpa ada niat membatasi hak pendidikan siswa.

“Tidak ada niat menahan hak siswa. Orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi dapat mengajukan surat pernyataan, kemudian diverifikasi bersama komite,” tegas Ernawati.

Menutup keterangannya, Faisal menambahkan bahwa transparansi penggunaan anggaran senantiasa disampaikan secara periodik melalui laporan tertulis pada momen pembagian rapor serta rapat tahunan bersama wali murid. Pola komunikasi terbuka diharapkan dapat menyelesaikan dinamika lapangan secara dialogis tanpa berpatokan pada asumsi semata.

 

(Redaksi KoranBatam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;