- Sambangi Polsek Belakang Padang-TK Kemala Bhayangkari, Kapolda Kepri Tekankan Pelayanan Humanis dan Integritas
- Kencangkan Keandalan Energi-Jamin Pasokan BBM Riau, Wadirut Pertamina Sidak Lapangan FT Sei Siak
- Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Medan, BPBD Puji Sinergi Kebencanaan
- Kenal Pamit PJU Polda Kepri, Ini Instruksi Khusus Irjen Suhendri
- Antisipasi Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Sumbagut Gandeng Binda Sumut
- Jalan Sei Ladi Ditutup Mulai 18 Oktober, Ini Jalur Alternatif Batam Center-Tiban
- Kualitas Udara Memburuk, Li Claudia Chandra Pimpin Pembagian Masker di Batam
- BP Batam Ambil Langkah Taktis Atasi Krisis Air, Pasokan Warga Jadi Prioritas Utama
- Bukan Sekadar Pameran, Batam Travel Mart VII 2026 Siap Sihir Agen Travel Dunia
- Pertamina Tambah Pasokan Solar 18 Persen dan Tindak Tegas Pelangsir di Padang
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Keterangan Gambar : Penandatanganan MoU antara BP Batam dengan Kejati Kepri di aula Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026). /arsip BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso di aula Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026).
Turut menyaksikan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain dan Asdatun Kejati Kepri Riau Fauzal.
MoU tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya termasuk pendampingan, negoisasi dan mediasi.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting memperkuat sinergi kelembagaan khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di BP Batam,” ucap Amsakar dalam sambutannya.
Menurut Amsakar, dalam melaksanakan pengelolaan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, aspek kepastian hukum menjadi sangat krusial.
Untuk itu ia berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dan implementatif sehingga memberikan manfaat nyata bagi kelembagaan, masyarakat serta dunia usaha di Batam.
“Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Amsakar.
Sementara, Kajati Kepri, J Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam menghadirkan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia menekankan, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara, memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain dan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum.
Sebab itu, menurutnya, diperlukan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas guna mitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan yang diambil oleh BP Batam.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, sehingga kami dapat mendukung sepenuhnya upaya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” imbuh Devy.
Melalui sinergi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimis program pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang memadai.
(red)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































