BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
KORANBATAM.COM 28 Apr 2026, 22:41:49 WIB
dibaca : 591 Pembaca DAERAH
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Keterangan Gambar : Penandatanganan MoU antara BP Batam dengan Kejati Kepri di aula Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026). /arsip BP Batam


KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) resmi memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso di aula Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026).

Turut menyaksikan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain dan Asdatun Kejati Kepri Riau Fauzal.

MoU tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya termasuk pendampingan, negoisasi dan mediasi.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting memperkuat sinergi kelembagaan khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di BP Batam,” ucap Amsakar dalam sambutannya.

Menurut Amsakar, dalam melaksanakan pengelolaan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, aspek kepastian hukum menjadi sangat krusial.

Untuk itu ia berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dan implementatif sehingga memberikan manfaat nyata bagi kelembagaan, masyarakat serta dunia usaha di Batam.

“Kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Amsakar.

Sementara, Kajati Kepri, J Devy Sudarso mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam menghadirkan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ia menekankan, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara, memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain dan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum.

Sebab itu, menurutnya, diperlukan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas guna mitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan yang diambil oleh BP Batam.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, sehingga kami dapat mendukung sepenuhnya upaya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” imbuh Devy.

Melalui sinergi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimis program pembangunan dan pengembangan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang memadai.

 

(red)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;