Buntut Penganiayaan Siswa Yehonala Batam Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Korban Bakal Polisikan IM Terkait UU ITE
KORANBATAM.COM 24 Jul 2026, 17:14:41 WIB
dibaca : 474 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Buntut Penganiayaan Siswa Yehonala Batam Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Korban Bakal Polisikan IM Terkait UU ITE

Keterangan Gambar : Kuasa hukum NG & Associates Law Firm, Naga Suyanto. /1st


KORANBATAM.COM - Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas X Sekolah Swasta Yehonala Batam berinisial JK memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan sejak Rabu (22/7/2026).

Peningkatan status ini mengindikasikan bahwa polisi telah menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa yang melibatkan seorang wali murid berinisial IM sebagai terlapor.

Kuasa hukum korban dari kantor NG & Associates Law Firm, Naga Suyanto, S.H., membenarkan adanya pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan hukum kliennya tersebut.

“Penyidik telah menghubungi kami. Proses hukum yang semula masih dalam tahap penyelidikan, per Rabu kemarin resmi ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Naga, Kamis (23/7/2026).

Kronologi Kejadian: Dugaan Penamparan dan Ancaman Kursi

Naga menceritakan, insiden tersebut bermula pada 16 April 2026. Terlapor IM mendatangi sekolah setelah menerima informasi bahwa anaknya yang masih duduk di kelas III SD diduga menjadi korban perundungan (bullying) oleh JK.

Namun, alih-alih menyelesaikan masalah secara persuasif, IM diduga melakukan aksi main hakim sendiri. Ia ditenggarai menampar pipi kanan JK sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami pembengkakan pada gusi serta gangguan pendengaran berupa telinga berdengung.

Tak berhenti di situ, IM juga sempat berupaya menyerang korban menggunakan kursi. Beruntung, tindakan emosional tersebut berhasil dicegah oleh Kepala Sekolah sebelum melukai korban lebih jauh.

Bantahan Isu Mimisan dan Rencana Laporan UU ITE

Pihak korban secara tegas membantah tuduhan yang beredar di media sosial pribadi IM, yang menyebut bahwa JK pernah memukul anak IM hingga mengalami pendarahan di hidung (mimisan).

Menurut Naga, dalam empat kali proses mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, terungkap fakta bahwa anak IM memang memiliki riwayat medis sering mengalami mimisan. Pihak keluarga korban pun sempat menyarankan agar anak terlapor diperiksa secara medis di rumah sakit, namun saran itu ditolak oleh IM.

Nila Niat baik tak bersambut, tuduhan serta narasi yang dibangun terlapor di media sosial justru dinilai telah mencemarkan nama baik dan menimbulkan keresahan psikologis bagi keluarga korban. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana melayangkan laporan polisi tambahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Apa yang tersebar di media sosial pribadi terlapor itu tidak benar. Selain mengawal kasus penganiayaan ini, kami juga akan melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran UU ITE,” tegas Naga.

Menanti Kepastian Hukum Terlapor

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pihak korban berharap Satreskrim Polresta Barelang dapat bekerja secara transparan, profesional, dan segera menetapkan status hukum (tersangka) terhadap terlapor.

“Naiknya status ini merupakan langkah besar. Kami berharap penyidik dapat bertindak cepat dan transparan demi keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor (IM) maupun penyidik Polresta Barelang belum memberikan keterangan resmi terkait peningkatan status penyidikan serta rencana pelaporan UU ITE tersebut.

 

(red)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;