Dari Vietnam ke Perairan Anambas: Siasat Ship-to-Ship Narkoba Raksasa Terbongkar di Laut Kepri
Sita 40 Karung Ketamin Senilai Rp1,2 Triliun
KORANBATAM.COM 01 Sep 2026, 19:03:43 WIB
dibaca : 213 Pembaca CATATAN KRIMINAL
Dari Vietnam ke Perairan Anambas: Siasat Ship-to-Ship Narkoba Raksasa Terbongkar di Laut Kepri

Keterangan Gambar : Penampakan narkoba 800 kg jenis Ketamin saat gelar Konferensi Pers resmi yang digelar di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (1/9/2026). /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Sinergi lintas lembaga penegak hukum Indonesia berhasil membongkar jaringan sindikat narkotika internasional dalam operasi penindakan (intercept) laut skala besar. Satuan Tugas (Satgas) Operasi Gabungan yang terdiri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI,) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), serta TNI Angkatan Laut (AL) membeberkan keberhasilan menggagalkan penyelundupan bahan berbahaya jenis Ketamin HCL seberat 800 kilogram melalui jalur perairan strategis Indonesia.

‎Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa, pengungkapan ini menjadi bukti ketegangan sekaligus komitmen nyata negara dalam menutup celah peredaran bahan berbahaya lintas negara (transnational crime).

“‎Operasi gabungan ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Brigjen Pol Eko saat Konferensi Pers resmi yang digelar di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (1/9/2026).

Kronologi Operasi: Dari MV King Sam hingga Aksi Ship-to-Ship Vietnam

‎Pengungkapan skandal internasional ini berawal dari keberhasilan operasi gabungan pada awal Agustus 2026 lalu, saat petugas mengamankan kapal MV King Sam yang membawa 1,3 ton Ketamin HCL.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan analisis sistem pemantauan intelijen maritim yang dikembangkan Bareskrim Polri bersama BNN-RI, terdeteksi adanya pergerakan kapal lain dengan modus operandi serupa.

‎Kapal target teridentifikasi bernama Fuchangxing 1 (jenis General Cargo, berbendera Comoros, nomor IMO 8921705). Pantauan sistem Automatic Identification System (AIS) menunjukkan kejanggalan serius ketika kapal tersebut sengaja mematikan pemancar sinyal AIS pada 13 Agustus 2026 untuk mengelabui radar petugas.

‎Eskalasi pergerakan mencurigakan kian menguat pada 19 Agustus 2026. Kapal Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan transfer muatan ilegal di tengah laut (ship-to-ship /S2S) bersama kapal MT Ashley (berbendera Somalia) di perairan Vietnam.

‎Merujuk pada temuan intelijen tersebut, tim gabungan langsung menggelar rapat koordinasi dan mengeksekusi operasi intercept:

‎• Jumat, 21 Agustus 2026 (21.30 WIB): Satgas Operasi Gabungan bergerak bertolak dari Dermaga 99 Batam menggunakan Kapal Patroli BC 30005 menuju titik pencegatan.

‎• Sabtu, 22 Agustus 2026: Petugas berhasil mencegat dan melakukan on-board ke kapal Fuchangxing 1 di Perairan Anambas. Dalam aksi tersebut, 10 orang awak kapal (9 WN Myanmar dan 1 WN Taiwan) berhasil diamankan.

‎• Minggu, 23 Agustus 2026 (15.00 WIB): Pengejaran berlanjut terhadap kapal MT Ashley. Menggunakan Kapal BC 30002 dari Dermaga Letung Anambas, petugas berhasil menguasai kapal MT Ashley di Perairan Natuna beserta 6 orang ABK berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

‎• 24-26 Agustus 2026: Seluruh kapal tangkapan dikawal secara berlapis oleh kapal patroli Bea Cukai, KRI Pulau Rangsang 727, KRI Toda 631, serta unit kapal cepat Ditpolairud Polda Kepri menuju Dermaga Bea Cukai Batam untuk penggeledahan total.

Temuan Barang Bukti dan Penetapan Tersangka Utama

‎Setibanya di Dermaga Bea Cukai Batam, tim gabungan melancarkan penggeledahan fisik di seluruh ruang dan kompartemen kapal. Petugas berhasil menemukan 40 buah karung berisi total 800 bungkus kemasan 1 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam ruang kemudi (steering room) bagian ruang kemudi/kemudi tangkap kapal Fuchangxing 1.

‎Hasil pengujian laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti seberat 800 kilogram tersebut positif mengandung zat aktif Ketamin HCL.

‎Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang pria berinisial WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai Tersangka Utama. WLC diketahui bertindak sebagai manajer operasional sekaligus pengendali langsung pengiriman ratusan kilogram barang haram tersebut.

‎Sementara itu, 9 orang anak buah kapal (ABK) asal Myanmar dan 6 orang ABK WNI saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pihak Satgas telah menyerahkan para saksi tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam guna proses hukum terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ancaman Hukum dan Estimasi Penyelamatan Jiwa

‎Atas perbuatannya, tersangka WLC dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran 1 Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Kategori VI sebesar Rp2 Miliar.

‎Secara kalkulasi ekonomis, total nilai barang bukti 800 kg Ketamin HCL yang disita diperkirakan mencapai Rp1,208 Triliun. Penggagalan operasi gelap ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 4 juta jiwa masyarakat dari ancaman kerusakan fisik dan mental akibat penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin legal tersebut.

‎Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., menegaskan bahwa Ketamin sejatinya merupakan sediaan farmasi yang memiliki kegunaan legal dalam dunia medis. Namun, pengungkapan kasus dalam jumlah masif ini menandakan adanya pergeseran pola penyalahgunaan yang mengkhawatirkan.

“‎‎Pengungkapan dalam jumlah yang sangat besar ini mengindikasikan pergeseran dari penyalahgunaan tingkat individual menuju skala massal yang universal. Ada faktor ekonomi luar biasa di balik peredaran ini, sekaligus menjadi sinyal bahaya baru di samping ancaman narkotika dan psikotropika lainnya,” ujar Tubagus Ade.

‎Ia juga menjelaskan dampak klinis penyalahgunaan Ketamin yang berbahaya, yakni memicu keterputusan kesadaran seseorang terhadap lingkungannya. Kondisi tersebut dapat memicu berbagai tindakan berisiko dan membahayakan masyarakat. BPOM menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh, mulai dari penyediaan keterangan saksi ahli hingga penelusuran peredaran guna memperketat pengawasan.

‎Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan operasi gabungan ini. Ia menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan peran sebagai community protector dan revenue collector guna melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari masuknya barang-barang berbahaya.

“‎‎‎Sepanjang Januari hingga 23 Agustus 2026, Bea Cukai telah mencatat 1.096 kasus penindakan dengan total barang bukti melebihi 11,3 ton narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Dari jumlah tersebut, 64 kasus memanfaatkan transportasi laut,” ungkap Djaka.

‎Ia menambahkan, maraknya modus laut menjadi peringatan penting mengingat luasnya garis pantai serta banyaknya pelabuhan kecil (pelabuhan tikus) di Indonesia yang rawan dimanfaatkan sindikat penyelundup.

‎Dalam pengungkapan terbaru ini, penindakan dilakukan terhadap kapal Fuchangxing 1 dan MT Ashley. Selain mengamankan 800 kg Ketamin, petugas menemukan mesin vacuum seal di kapal MT Ashley yang diduga kuat digunakan untuk pengemasan narkotika, serta catatan bahwa kapal tersebut memiliki rekam jejak dalam kegiatan dropping barang haram.

‎Guna memperketat pengawasan ke depan, Bea Cukai bersama TNI, BNN, BIN, Polri, dan instansi penegak hukum lainnya akan terus memperkuat analisis intelijen, patroli laut, penyiapan unit K9 hingga pemanfaatan teknologi x-ray dan metode controlled delivery. Sinergi antar-lembaga ini dinilai sebagai kunci utama dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di Tanah Air.

 

(iam /Redaksi KoranBatam)




- -JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;