Diduga Jual Mobil Mewah Bekas Berkedok Baru, Pembeli Minta Hakim Memutus Seadil-adilnya
Showroom di Batam Malah Gugat Konsumen Rp11,5 Miliar
KORANBATAM.COM 29 Agu 2026, 19:08:48 WIB
dibaca : 474 Pembaca SOROTAN BATAM
Diduga Jual Mobil Mewah Bekas Berkedok Baru, Pembeli Minta Hakim Memutus Seadil-adilnya

Keterangan Gambar : Adek, pihak konsumen (kanan, kaos hitam), menunjukkan riwayat dokumen, impor dan status asal kendaraan unit mobil Mercedes-Benz E 53 AMG yang dia beli dari pihak showroom (PT M / inisial T) kepada awak media di Batam Center, Jumat (28/8/2026) sore. /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Perkara gugatan hukum terkait jual beli kendaraan mewah impor di Kota Batam kian bergulir panas. Pihak konsumen (tergugat), bernama Adek secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya atas sengketa yang mereka hadapi. Pembeli merasa menjadi korban ketidaksesuaian informasi status barang yang dijual oleh pihak showroom (PT M / inisial T).

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian dua unit mobil CBU, yakni Mercedes-Benz E 53 AMG dan Tesla, dari sebuah showroom (PT M / inisial T) yang dipasarkan sebagai unit baru (brand new). Namun disinyalir merupakan mobil bekas atau rekondisi.

Transaksi dilakukan melalui skema pembayaran tunai untuk satu unit dan cicilan bertahap untuk unit lainnya. Pihak pembeli membantah tuduhan sengaja melakukan gagal bayar (wanprestasi). Sebaliknya, mereka menghentikan pembayaran sebagai bentuk protes atas kerugian yang dialami.

Beberkan Bukti Pembayaran dan Riwayat Dokumen

Dalam keterangannya, pihak pembeli menegaskan memiliki itikad baik sejak awal transaksi. Hal ini dibuktikan dengan cicilan rutin sebesar Rp100 juta per bulan hingga pembayaran ke-6 pada awal Juli 2025, dengan total uang yang telah disetorkan mencapai Rp600 juta. Kerusakan pada unit kendaraan mulai terjadi hanya berselisih beberapa hari setelah pembayaran terakhir tersebut.

“Kalau ada niat tidak membayar, tentu dari awal sudah menunggak. Namun baru beberapa hari setelah cicilan ke-6 dibayar, mobil mengalami kerusakan. Penjual pun di dalam gugatannya mengakui telah menerima pembayaran Rp600 juta,” ujar pihak pembeli, Adek didampingi tim Kuasa Hukum Rionaldo Putra di Batam Center, Jumat (28/8/2026) sore.

Tak hanya isu keandalan unit, pembeli juga menyoroti kejanggalan dokumen impor dan status asal kendaraan. Berdasarkan penelusuran data pada sistem remote kendaraan serta dokumen registrasi asal negara luar yang telah diterjemahkan, unit Tesla yang dibeli dengan klaim produksi tahun 2024 tersebut diduga kuat telah terdaftar atas nama pemilik pertama di Hong Kong.

“Melalui akses sistem kendaraan, terungkap riwayat kepemilikan sebelumnya atas nama Chen Wei Kwen. Ini menguatkan indikasi bahwa unit yang dijual sebagai mobil baru ternyata sudah pernah terdaftar di negara asal,” tambahnya.

Soroti Jalur Impor dan Dorong Class Action

Pihak pembeli turut mempertanyakan mekanisme pemeriksaan fisik dan dokumen impor di Bea Cukai, khususnya perbedaan penanganan antara jalur hijau dan jalur merah kendaraan impor. Mereka menilai ada potensi manipulasi regulasi mengingat aturan yang berlaku melarang impor mobil bekas secara bebas di wilayah kawasan bebas (Free Trade Zone /FTZ).

Saat ini, kasus dugaan tindak pidana tersebut telah dalam proses penanganan oleh Polda Kepri. Selain itu, pihak pembeli juga telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta mengajukan konfirmasi resmi ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Mengingat nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah per unit, pihak pembeli kini mengimbau para pemilik kendaraan serupa di Batam yang merasa dirugikan untuk saling mencocokkan data kepemilikan.

Jika akumulasi kerugian konsumen mencapai ambang batas yang ditentukan, mereka berencana mengajukan gugatan kelompok (Class Action) serta mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus.

Menanggapi persoalan di atas, redaksi KoranBatam telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak showroom bernama inisial T selaku direktur PT M. Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapatkan keterangan pasti terkait perihal tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan pedoman Kode Etik Jurnalistik.

 

(Redaksi KoranBatam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;