Dorong Transparansi Lahan, BP Batam Apresiasi Puluhan Penerima Alokasi Lapor Mandiri via LMS
KORANBATAM.COM 14 Agu 2026, 07:58:34 WIB
dibaca : 233 Pembaca SOROTAN BATAM
Dorong Transparansi Lahan, BP Batam Apresiasi Puluhan Penerima Alokasi Lapor Mandiri via LMS

Keterangan Gambar : Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo. /arsip BP Batam


KORANBATAM.COM - Upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam memperkuat tata kelola serta transparansi pemanfaatan lahan terus mendapat sambutan positif dari para penerima alokasi tanah. Kesadaran kolektif ini tercermin dari meningkatnya partisipasi aktif pelaku usaha dalam melaporkan penggunaan lahan secara mandiri.

Berdasarkan data resmi BP Batam, sejak dibukanya kanal pelaporan mandiri pada 11 hingga 13 Agustus 2026, tercatat sedikitnya 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan secara independen melalui sistem digital Land Management System (LMS).

Tak hanya mengandalkan partisipasi mandiri, langkah proaktif juga ditempuh regulator. BP Batam telah melayangkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah untuk verifikasi teknis. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 pemegang alokasi tercatat telah kooperatif memenuhi panggilan hingga pertengahan Agustus ini.

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, menegaskan bahwa, tingginya responsibilitas penerima alokasi merupakan fondasi penting dalam membangun basis data pemanfaatan ruang yang akurat, presisi, dan terukur di kawasan bebas Batam.

Menurut Syarlin, data yang dihimpun melalui LMS tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan instrumen krusial bagi BP Batam untuk mengevaluasi kesesuaian antara alokasi lahan dengan peruntukan nyata di lapangan serta regulasi yang berlaku.

“Kami mengapresiasi tinggi para penerima alokasi tanah yang telah proaktif melakukan pelaporan mandiri. Ini membuktikan adanya komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola lahan yang lebih tertib dan akuntabel. Data ini menjadi pijakan objektif kami dalam melakukan evaluasi,” ujar Syarlin Joyo, Kamis (13/8/2026).

Ia menambahkan, langkah evaluasi ini tidak diniatkan semata untuk fungsi pengawasan formalistik, melainkan sebagai sarana strategis memperkuat jembatan komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah dan institusi swasta maupun perorangan. BP Batam bertekad memastikan bahwa setiap jengkal lahan yang telah dialokasikan dapat berdaya guna secara optimal, selaras dengan rencana induk pembangunan kawasan, serta mampu menopang iklim investasi daerah.

BP Batam mengingatkan bahwa proses inventarisasi dan verifikasi ini masih terus berjalan. Pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh penerima alokasi tanah yang belum melapor untuk memanfaatkan sarana pelaporan mandiri LMS hingga batas akhir pada 31 Agustus 2026.

“Prinsip utamanya adalah kepastian dan optimalisasi. Semakin lengkap dan presisi data yang kami terima, semakin baik pula penataan serta kepastian hukum yang dapat kami berikan kepada pelaku usaha. Kami mengimbau pemegang alokasi yang belum melapor agar memanfaatkan sisa waktu ini sebaik-baiknya,” pungkas Syarlin.

 

(Redaksi KoranBatam)




- -JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;