- Kenduri Seni Melayu Batam Kembali Masuk KEN 2026 Kemenpar RI
- Calon Prajurit TNI AL Kodaeral IV Menjalani Tes Samapta
- Iptu Sutomo, Kapolsek Jemaja Bertemu Ketua LAM
- Pascabencana, Pertamina Sumbagut Hadir Perkuat Pemulihan Warga di Huntara Ketapiang bersama Direksi dan DPR RI
- Aspers Ksal Cek Langsung Penerimaan Prajurit Baru di Kodaeral IV, Berikut Pesannya
- Rayakan Valentine Sambil Makan Malam Romantis di Ketinggian Hotel Yello Batam
- BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
- Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih di Batam
- Warga Tiga Kelurahan di Batuampar Batam Demo: Solat-Mandikan Jenazah Sulit, Hanya Dapat Janji Manis Saja
- Maling Motor Bersenjata Pisau Badik Diringkus Polisi Bengkong, Satu Masih Diburu
Dua Karyawan Gelapkan Motor Antar Jemput Laundry di Bengkong Batam

Keterangan Gambar : AA (kanan) dan BH, dua pelaku penggelapan motor di wilayah hukum Polsek Bengkong saat diperiksa anggota penyidik, Sabtu (13/12/2025). /Heru untuk KoranBatam
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap pria berinisial AA (27 tahun) dan BH (25 tahun) karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Motor tersebut merupakan kendaraan operasional tempat AA dan BH bekerja.
AA dan BH ialah karyawan yang baru bekerja 1-2 hari di tempat usaha laundry tersebut. Kasus itu dilaporkan pemilik usaha laundry setelah kaget motor operasional usaha laundry miliknya dibawa kabur oleh karyawannya sendiri.
“Pelaku ini baru bekerja, ada yang 1 hari dan 2 hari di usaha laundry korban. Mereka ini sudah lama kenal dengan bos laundry itu,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025) siang.
Keduanya membawa kabur motor matic warna hitam itu dilakukan di tempat usaha Kenangan Laundry yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Buntung.
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban mengenai hilangnya 1 unit sepeda motor merek Honda Vario kendaraan operasional usaha laundry milik korban yang diduga dibawa kabur dua orang karyawannya.
Tim Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Apriadi menyelidiki kasus. Setelah pelaku diidentifikasi, polisi menangkapnya di daerah Tanjung Uncang, Batuaji.
“Jadi, 2 pelaku AA dan BH ditangkap di Tanjung Uncang dinihari tadi,” sebutnya.
Saat ini, dua tersangka mendekam di tahanan Polsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, Polsek Bengkong mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha. Jangan terlalu cepat percaya kepada karyawan apalagi yang baru bekerja beberapa hari, seperti yang baru saja kami ungkap ini agar tidak terjadi kejadian serupa dikemudian hari,” tukasnya.
(iam)
▴-▴



















































































