Dua Sisi Kasus Penganiayaan Homestay Mimi Coco Batam: Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
KORANBATAM.COM 23 Jul 2026, 19:35:38 WIB
dibaca : 361 Pembaca CATATAN KRIMINAL
Dua Sisi Kasus Penganiayaan Homestay Mimi Coco Batam: Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Keterangan Gambar : Polisi menunjukkan barang bukti dalam agenda konferensi pers dua perkara dugaan penganiayaan dan dugaan pengeroyokan di Homestay Mimi Coco, Bengkong, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, di lobi Mapolresta Barelang pada Kamis (23/7/2026) sore. /iam/arsip KoranBatam


KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang meluruskan polemik terkait penanganan kasus kekerasan yang sempat viral di media sosial. Bertempat di lobi Mapolresta Barelang pada Kamis (23/7/2026) sore, kepolisian membeberkan secara terbuka konstruksi hukum dua perkara saling berkaitan yang terjadi di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dengan didampingi Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, AKP Ade Putra dan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi.

Untuk memberikan gambaran utuh dan objektif kepada publik, kepolisian turut memperlihatkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang menjadi salah satu alat bukti awal dalam proses penyidikan.

Dari rekaman tersebut, terungkap bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri tunggal, melainkan terdiri dari dua aksi tindak pidana beruntun: dugaan penganiayaan dan dugaan pengeroyokan.

Awal Mula Keributan

Rangkaian peristiwa bermula saat pemuda berinisial YBC (18 tahun) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Suasana gaduh dari kamar tempat YBC menginap dinilai mengganggu kenyamanan tamu lain, sehingga pengelola homestay berkali-kali memberikan teguran.

Dini hari berikutnya, ketegangan berlanjut di area parkiran saat YBC terlibat cekcok dengan rekan perempuannya. Seorang karyawan homestay berinisial AS (33 tahun) yang mencoba menegur justru terlibat adu mulut hingga berujung pada dugaan aksi penganiayaan fisik oleh YBC terhadap AS.

Situasi kian memanas setelah insiator keributan tersebut berlanjut menjadi aksi pengeroyokan secara bersama-sama oleh tujuh orang terhadap YBC.

“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan 2 Laporan Polisi (LP) terpisah yang masuk ke penyidik,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat memberikan keterangannya.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Dari hasil penyidikan mendalam yang didukung oleh keterangan saksi, visum et repertum, dan barang bukti rekaman video, polisi menetapkan total delapan orang tersangka dari kedua belah pihak:

Perkara Pengeroyokan (Ditangani Satreskrim Polresta Barelang): Polisi mengamankan 7 orang tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA (satu di antaranya menyerahkan diri). Berkas perkara ini telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara Penganiayaan (Ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong): Polisi mengamankan 1 orang tersangka, yakni YBC.

Penyidik mencatat, laporan dugaan pengeroyokan diterima oleh Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan dilaporkan ke Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026. Penangkapan para tersangka dilakukan bertahap sesuai dengan keterpenuhan alat bukti dalam prosedur hukum acara pidana.

Bantahan Isu Kriminalisasi Korban

Menanggapi narasi yang berkembang liar di media sosial mengenai tuduhan kriminalisasi terhadap korban, Kapolresta Barelang menegaskan bahwa, seluruh tahapan proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Sebelum melanjutkan proses hukum ke meja hijau, pihak kepolisian sebenarnya telah memfasilitasi upaya mediasi melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Namun, lantaran kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, proses pidana wajib diteruskan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum,” ujar Anggoro.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V.

Sementara itu, YBC dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda Kategori III.

Mengakhiri keterangannya, Kapolresta mengimbau masyarakat luas untuk bijak menyikapi informasi di media sosial dan tidak menggiring opini liar tanpa didasari bukti-bukti hukum yang sah.

 

(iam)




- -JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;