Gasak Kamera hingga Drone di Ruko Harbour Bay Batam, Pemuda 19 Tahun Diringkus Polisi
KORANBATAM.COM 11 Sep 2026, 15:26:11 WIB
dibaca : 225 Pembaca CATATAN KRIMINAL
Gasak Kamera hingga Drone di Ruko Harbour Bay Batam, Pemuda 19 Tahun Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Momen terduga pelaku pencurian bernilai puluhan juta rupiah saat diamankan Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepri di ruko kawasan depan Hotel Kundur, Lubuk Baja, Batam, Kamis (10/9/2026) malam. /arsip Buser Polsek Batu Ampar


KORANBATAM.COM - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Sub Direktorat (Subdit) 3 Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Kepri berhasil membongkar kasus pencurian bernilai puluhan juta rupiah di sebuah kantor kawasan Ruko Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.

Seorang pemuda berinisial ARP (19 tahun) ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Lubuk Baja beserta deretan barang bukti hasil kejahatan berupa peralatan fotografi, laptop hingga drone.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial J (47 tahun), seorang wiraswasta yang mendapati ruko miliknya dibobol pada Rabu (9/9/2026).

“Peristiwa pertama kali diketahui oleh saksi T, karyawan korban, saat hendak membuka kantor sekitar pukul 08.30 WIB. Kondisi dalam ruko sudah berantakan dan sejumlah peralatan elektronik raib,” ujar Kompol Amru dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Mendapat informasi tersebut, korban langsung mendatangi lokasi di Ruko Harbour Bay Blok F untuk memastikan barang-barangnya yang hilang. Setelah diperiksa, sejumlah perangkat kerja profesional seperti satu unit kamera Fujifilm XT-3, tiga buah lensa kamera, satu unit laptop, drone Mavic Pro lengkap dengan aksesori, serta dua unit flash Godox telah digondol pelaku.

Penyelidikan Cepat dan Penangkapan

Berbekal laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, tim perburuan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Hanya dalam waktu kurang dari 36 jam, petugas berhasil mendeteksi keberadaan ARP yang bersembunyi di sebuah ruko kawasan depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja.

“Petugas mengamankan terduga pelaku pada Kamis (10/9/2026) malam sekitar pukul 20.06 WIB. Dari hasil interogasi dan pendalaman bukti, ARP resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek.

Selain menyita seluruh peralatan elektronik milik korban, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya, seperti pakaian bertuliskan Louis Vuitton dan sebuah cincin yang digunakan pelaku.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka ARP dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Amru.

Menyikapi insiden ini, pihak kepolisian mengimbau para pemilik usaha dan masyarakat untuk selalu meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing, terutama saat area kantor ditinggal dalam keadaan kosong.

“Pastikan seluruh pintu dan jendela dalam kondisi terkunci rapat. Pemasangan sistem pengawas seperti CCTV sangat membantu mencegah niat kejahatan sekaligus mempermudah kepolisian mengidentifikasi pelaku jika terjadi tindak pidana,” pungkasnya.

 

(iam /Redaksi KoranBatam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;