Gempur Rokok Ilegal di Batam, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Merek Impor dan Lokal
KORANBATAM.COM 04 Agu 2026, 18:28:35 WIB
dibaca : 232 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Gempur Rokok Ilegal di Batam, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Merek Impor dan Lokal

Keterangan Gambar : Penampakan puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang diamankan petugas Bea Cukai Batam, belum lama ini. /arsip Bea Cukai


KORANBATAM.COM - Bea Cukai Batam kembali memperketat ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Dalam Operasi Cukai yang digelar selama empat hari, pada 27 hingga 30 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi dari sejumlah titik peredaran eceran.

Operasi terpadu ini menyasar beberapa lokasi strategis berdasarkan hasil pemetaan wilayah dan analisis intelijen intelijen intelijen lapangan. Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita sedikitnya 32.790 batang rokok ilegal dari berbagai merek ternama, baik lokal maupun impor, seperti Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, dan OFO.

Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp50,5 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp33,1 juta.

Strategi Operasi ASAP: Menekan dari Hulu ke Hilir

Penindakan di tingkat pedagang eceran ini merupakan bagian dari Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang diusung pemerintah pusat. Program ini berfokus pada pengawasan intensif untuk memutus rantai pasok barang kena cukai ilegal, mulai dari titik produksi hingga distribusi akhir ke tangan konsumen.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, S.Sos, menegaskan bahwa penindakan terhadap toko eceran hanyalah langkah awal. Pihaknya kini tengah melakukan pendalaman informasi guna melacak dalang di balik jalur distribusi dan lokasi produksi rokok ilegal tersebut.

“Bea Cukai Batam akan terus menggelar operasi secara berkelanjutan, baik secara mandiri maupun gabungan bersama instansi terkait. Kami tidak hanya berhenti pada barang yang beredar di lapangan, tetapi juga menelusuri sumber produksi serta rantai pasoknya. Jika bukti cukup, proses hukum tegas pasti diberlakukan,” tegas Agung dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).

Edukasi dan Imbauan bagi Masyarakat

Selain penegakan hukum, Bea Cukai Batam mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyimpanan, pengangkutan, maupun penjualan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, tindakan tersebut juga membawa konsekuensi hukum yang serius bagi para pelakunya.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran seperti rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan dapat melaporkannya secara langsung melalui:

• Kantor/Pos Bea Cukai Terdekat

• Layanan Bravo Bea Cukai: 1500225

• Kanal WhatsApp & Email Resmi Bea Cukai Batam

Melalui pengawasan yang konsisten dan dukungan aktif dari masyarakat, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil bagi para pelaku industri legal, serta memastikan hak-hak penerimaan negara tetap terlindungi.

 

(iam /Redaksi KoranBatam)




- -JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;