Hendak Pergi Kondangan, Wanita 52 Tahun di Sungai Beduk Batam Malah Jadi Korban Jambret Pelaku Digulung Polisi
KORANBATAM.COM 14 Jun 2026, 20:46:47 WIB
dibaca : 630 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Hendak Pergi Kondangan, Wanita 52 Tahun di Sungai Beduk Batam Malah Jadi Korban Jambret Pelaku Digulung Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku PA saat digelandang Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk usai ditangkap, untuk menjalani proses penyidikan, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (13/6/2026). /arsip Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Tim Gabungan Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias penjambretan yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang tersangka berinisial PA (33 tahun) beserta sejumlah barang bukti kejahatan.

Peristiwa curas ini bermula pada Sabtu (6/6/2026) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial EG (52 tahun), kala itu sedang berjalan kaki menuju sebuah acara pesta di pinggir Jalan Bukit Ayu Lestari Blok W, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Korban membawa tas putih yang berisi dua unit ponsel merek Vivo Y28, satu unit iPhone 7 Plus 32 GB serta dokumen penting lainnya.

“Berdasarkan keterangan korban, saat berjalan di lokasi kejadian, tiba-tiba seorang pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor mendekatinya,” ujar Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, dalam siaran persnya, Minggu (14/6).

Pelaku kemudian merampas paksa tas di genggaman korban lalu kabur memacu kendaraannya. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp8.700.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Merespons laporan korban, Tim Gabungan yang dipimpin Kasubnit Jatanras Polresta Barelang, Ipda Dedy Pasaribu bersama Opsnal Polsek Sungai Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Dipo Patria langsung melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi di lapangan.

Hasil penyelidikan mendalam akhirnya mengarah kepada profil PA. Tepat pada Sabtu (13/6) dini hari sekitar pukul 00.55 WIB, petugas mengendus keberadaan pelaku yang sedang berada di kawasan Mangsang.

Tanpa buang waktu, polisi bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. PA kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Beduk untuk menjalani proses penyidikan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

• 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam (diduga sebagai sarana aksi).

• 1 unit ponsel Vivo Y28 milik korban.

• 1 helai kaos lengan panjang abu-abu dan 1 celana jeans biru milik pelaku.

• 1 dompet hitam berisi dokumen penting korban (KTP, ATM, BPJS, dll)

Atas tindakan nekatnya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Saat ini penyidik masih melaksanakan proses pemberkasan perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Budi Santosa.

 

(iam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;