- BP Batam Kecam Perusakan Puluhan Tanaman Bougenville Ulah OTK
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Sumut
- Hanya di Harris Barelang Batam, Staycation Hemat dengan Diskon 25 Persen hingga Akhir Tahun
- Atlet Layar Kepri Dapat Penghargaan Dankodaeral IV usai Sukses Raih Medali di Ajang Kejurnas
- Amsakar Tutup Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
- Antisipasi Dampak El Nino Demi Jaga Ketahanan Air Baku
- Ratusan Pelukis Ikuti Event Gerakan Nasional Indonesia Raya Menggambar 2026
- Ifanko Dipercaya Jabat Wakil Ketua Peradin Kepri hingga 2029
- 166 SPPG Polri Siap Diresmikan Presiden Prabowo Serentak dari Kabupaten Tuban
- Kodim 0316 Batam Jadi Titik Sentral Kepri
Imigrasi Batam Deportasi 24 Warga Tiongkok
Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Keterangan Gambar : Sejumlah WN Tiongkok saat dideportasi Imigrasi Batam di pintu keberangkatan A1 Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (5/5/2026). /arisp Imigrasi Batam
KORANBATAM.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian, dengan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 24 Warga Negara (WN) Tiongkok per tanggal 1 dan 2 Mei 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim.
Pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam melalui Operasi Wira Waspada yang sebelumnya telah diadakan pada April 2026 lalu, khususnya di kawasan apartemen Opus Bay, Marina City.
Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain tindakan pendeportasian, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa, langkah ini merupakan wujud nyata upaya Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum di bidang Keimigrasian.
“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri, dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa (5/5).
Lebih lanjut, kata dia, Imigrasi Batam juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka menciptakan pengawasan yang efektif dan komprehensif.
Imigrasi Batam mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” ucapnya.
Langkah tegas ini sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan dan sinergi penegakan hukum.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Indonesia, khususnya di Batam.
(iam)
▴-▴

















































































