Incar Anak Bawah Umur di Kawasan Top 100 Sagulung, Dua Pelaku Begal HP Dibekuk Polisi
KORANBATAM.COM 20 Jul 2026, 16:43:26 WIB
dibaca : 386 Pembaca CATATAN KRIMINAL
Incar Anak Bawah Umur di Kawasan Top 100 Sagulung, Dua Pelaku Begal HP Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Kedua terduga tersangka perampasan ponsel anak di Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini. /arsip Polresta Barelang untuk KoranBatam


KORANBATAM.COM - Tim unit reaksi cepat (URC) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung bergerak cepat menghentikan aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dua pemuda berinisial RA (23 tahun) dan ME (28 tahun) terpaksa berurusan dengan hukum usai nekat merampas ponsel milik seorang anak di bawah umur di kawasan bisnis Top 100, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bermula pada Jumat sore (3/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB. Saat itu, korban berinisial C mendatangi area D’Angel Pub bersama putranya, SS yang masih berusia 6 tahun, untuk menemui sang istri.

Maksud hati hanya ingin mengambil kunci rumah sebentar, C meninggalkan SS yang tengah asyik bermain ponsel di atas sepeda motor. Namun, situasi lengah itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk memburu mangsanya.

Saat C kembali, sang anak melaporkan bahwa gawai berharga miliknya telah dirampas secara paksa oleh orang tak dikenal. Satu unit ponsel Vivo Y21D warna hitam beserta kartu SIM di dalamnya lenyap, menguras kerugian korban hingga senilai Rp3.000.000,-. Tak tinggal diam, C langsung melaporkan peristiwa traumatis tersebut ke Mapolsek Sagulung.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, S.H., langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal informasi dari masyarakat, perburuan membuahkan hasil pada Kamis (16/7/2026), sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kami mengamankan terduga pelaku pertama, RA, di kawasan Tembesi Lestari. Dari interogasi awal, RA bernyanyi dan membeberkan keberadaan rekannya,” ujar Iptu Aris dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2026).

Tanpa membuang waktu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mencokok ME di sebuah rumah kos yang masih berada di kawasan Tembesi Lestari. Kedua pelaku beserta barang bukti kini mendekam di Mapolsek Sagulung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dan ME terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Atas insiden ini, pihak Polresta Barelang mengimbau para orang tua agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di fasilitas umum.

Masyarakat juga diminta tak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 (bebas pulsa 24 jam) jika melihat potensi tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan kepolisian mendesak.

 

(iam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;