- Kala Cangkir Kopi Meruntuhkan Canggung Antara Pimpinan Polisi dan Warga Kampung Tua
- Kado Kemerdekaan: Pertamina Tebar Promo Potongan Harga Bright Gas via Klik Indomaret
- Rapor Hijau Semester I 2026: Investasi Batam Tembus Rp38,97 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
- Berkas P-21, Polsek Bengkong Pelimpahan Tahap II Tersangka Yehezkiel ke Kejari Batam
- Sambut HUT ke-81 RI, Pertamina Sumbagut Tebar Hadiah Spesial lewat MyPertamina
- Legenda Timnas Turun Gunung di Batam International Football Series 2026, Bangkitkan Gelora Sepak Bola Usia Dini
- Dorong Transparansi Lahan, BP Batam Apresiasi Puluhan Penerima Alokasi Lapor Mandiri via LMS
- Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI: Perkuat Pelayanan Publik demi Dongkrak Daya Saing Investasi
- Lestarikan Tradisi Perantauan, Punokawan Batam Sajikan Lemper Raksasa 1,5 Meter di Ritual Rebo Wekasan
- Sinergi Tripartit di Kepri: Media, Jaksa, dan BPD Kolaborasi Wujudkan Desa Akuntabel
Izin Media Reklame Mandek, Ribuan Pekerja Kreatif dan Konstruksi di Batam Terancam

Keterangan Gambar : Pengurus dan Anggota Asosiasi Perusahaan Periklanan Batam berswafoto usai menggelar rapat kerja, beberapa waktu lalu. /1st
KORANBATAM.COM - Lebih dari satu tahun pasca-penertiban massal papan reklame pada April 2025, ketidakpastian regulasi periklanan luar ruang (out-of-home advertising) di Kota Batam mulai memicu keresahan para pelaku industri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam didesak segera memberikan kepastian hukum terkait pembukaan izin titik media reklame guna menyelamatkan iklim investasi daerah dan ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebelumnya, Pemkot Batam sempat menjanjikan pembukaan izin videotron Tahap II pada Juni 2026 melanjutkan pembukaan 32 titik Tahap I pada September 2025. Namun hingga memasuki Agustus 2026, janji tersebut belum kunjung terealisasi.
Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Batam, Yudianto, menegaskan bahwa, stagnasi regulasi ini tak hanya memukul kelangsungan bisnis periklanan, tetapi juga berpotensi menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memicu efek domino terhadap tenaga kerja lokal.
“Prinsipnya, kami mendukung penataan estetika kota. Namun, kebijakan tersebut seyogianya tetap memberikan ruang gerak bagi ekosistem usaha agar tetap berjalan beriringan,” ujar Yudianto saat ditemui wartawan di Batam Center, Sabtu (1/8/2026).
Dorong Skema Proporsional: Videotron dan Billboard Konvensional
Guna menjaga kelangsungan industri tanpa mengabaikan kerapian tata ruang, Asosiasi mengusulkan penerapan skema komposisi berimbang antara media digital (videotron) dan media konvensional (billboard), seperti rasio 60:40, 70:30, atau 75:25.
Langkah ini dinilai krusial mengingat kedua media periklanan tersebut menyasar segmentasi pasar yang sangat berbeda. Videotron, yang menggunakan skema hitungan durasi tayang dengan biaya tinggi, umumnya dimanfaatkan oleh korporasi besar.
Sementara billboard konvensional berbasis sistem kontrak berkala masih menjadi tumpuan utama pelaku UMKM untuk mempromosikan produk mereka secara terjangkau.
Yudianto mengambil contoh Kota Jakarta yang sukses menyelaraskan keberadaan videotron modern dengan billboard konvensional tanpa merusak keindahan kota.
“Selisih harga videotron dan billboard konvensional itu sangat jauh. Jika billboard dihilangkan sepenuhnya, UMKM kehilangan media promosi yang ramah kantong. Penataan kota boleh saja, tapi jangan sampai mematikan satu moda usaha,” terangnya.
Ancaman Efek Domino terhadap PAD dan Sektor Pekerja
Selain menyumbang pajak daerah hingga puluhan miliar rupiah per tahun sebelum penertiban, industri periklanan luar ruang memegang peranan penting dalam menyerap tenaga kerja lokal. Rantai pasok sektor ini melibatkan berbagai profesi, mulai dari teknisi las, pekerja konstruksi, desainer grafis hingga staf pemasaran dan administrasi.
“Perusahaan periklanan tidak hanya berkontribusi pada pajak daerah, tetapi juga memutar roda ekonomi melalui pembelian material, jasa konstruksi, hingga penggajian karyawan. Ketika industri ini mandek akibat ketidakpastian regulasi, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat pekerja di lapangan,” tegas Yudianto.
Pihak asosiasi berharap Pemkot Batam segera menerbitkan regulasi yang akuntabel dan berkesinambungan. Menurut mereka, kepastian hukum adalah kunci utama agar penataan kota dapat berjalan seiring dengan penerimaan daerah yang optimal, iklim investasi yang sehat, dan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.
(Redaksi KoranBatam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































