Jembatan 1 Barelang Digerogoti Maling, Fasilitas Publik Rusak Parah hingga Rugikan Negara Rp400 Juta
KORANBATAM.COM 03 Agu 2026, 16:59:10 WIB
dibaca : 192 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Jembatan 1 Barelang Digerogoti Maling, Fasilitas Publik Rusak Parah hingga Rugikan Negara Rp400 Juta

Keterangan Gambar : Polisi menggelar konferensi pers pengungkapan komplotan pencuri kabel dan besi penopang Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah atau Jembatan 1 Barelang, Batam, di lobi Mapolresta Barelang, Senin (3/8/2026). /arsip Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Aksi nekad perusakan dan pencurian fasilitas publik di landmark kebanggaan Kota Batam akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung berhasil membongkar komplotan pencuri kabel dan besi penopang Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah atau Jembatan 1 Barelang. Tak tanggung-tanggung, kejahatan ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp400 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan pencurian kabel di Jembatan 1 Barelang mendadak tular di media sosial pada akhir Juli 2026.

Menanggapi rekam jejak digital yang memicu perhatian publik tersebut, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat melayangkan laporan resmi ke Polsek Sagulung melalui perwakilannya berinisial DD.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa penjarahan fasilitas ini bukan aksi tunggal, melainkan tindakan berulang. Aksi pencurian kabel sistem pencahayaan jembatan diketahui telah berlangsung sejak Maret 2026. Tak berhenti di situ, pada April 2026 para pelaku kembali beraksi mengincar potongan besi penahan yang berada di bagian bawah jembatan.

Penangkapan di Kampung Aceh

Menindaklanjuti laporan dan hasil pemetaan di lapangan, Tim kejahatan dengan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sagulung melakukan perburuan hingga berhasil mengamankan dua orang di kawasan Kampung Aceh, Kota Batam.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Barelang, Senin (3/8/2026) pukul 14.30 WIB, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra, S.H., M.H., membeberkan peranan para pelaku.

Dari dua orang yang diamankan, satu pria dewasa berinisial TS (38 tahun) ditetapkan sebagai tersangka utama. Sementara itu, seorang anak berinisial berusia 11 tahun dipastikan hanya berstatus sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana sesuai regulasi perundang-undangan.

“Tersangka TS diketahui telah melakukan aksi pencurian fasilitas milik pemerintah ini sebanyak 4 kali,” ucap AKP Ade Putra yang saat itu didampingi jajaran Polsek Sagulung dan Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Barelang.

Modus Operandi dan Penadah

Cara kerja tersangka tergolong terstruktur. Dalam menjalankan aksinya, TS menggunakan linggis untuk mencongkel pipa pelindung kabel, lalu memotong kabel utama menggunakan gunting besi ukuran besar. Pelaku juga melucuti potongan besi pagar pengaman jembatan.

Seluruh hasil jarahan tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor menuju tempat penampungan besi tua di wilayah Tembesi, Sagulung.

“Barang curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BLM. Penadah ini sendiri sebelumnya sudah ditahan oleh pihak kepolisian terkait perkara penadahan kabel tower,” tambah AKP Ade.

Kerugian Ratusan Juta dan Jerat KUHP Baru

Dampak kejahatan ini tidak hanya merusak estetika dan fungsi keselamatan jembatan, tetapi juga menguras anggaran daerah dan pusat. BPJN Kepri mencatatkan kerugian materiil mencapai Rp300 juta akibat kerusakan kabel dan pipa pelindung.

Sementara itu, Dinas Pariwisata Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mengalokasikan angka kerugian sekitar Rp100 juta atas kerusakan pagar dan fasilitas penunjang kawasan wisata tersebut.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel, pipa pelindung, potongan besi pagar jembatan, serta satu unit sepeda motor operasional milik pelaku.

Atas tindakan nekadnya merusak fasilitas publik dan merugikan keuangan negara, tersangka TS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan/atau Pasal 522 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

(iam /Redaksi KoranBatam)




- -JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;