- MaxOne Hotel Batam Kembali Gelar Buffet Jom Merarau, Makan Siang Sepuasnya Cuma Rp99 Ribu
- Gebrakan Baru MaxOne Batam: Menginap 24 Jam Bebas Jam Check-in, Bayar Mulai Rp718 Ribu
- Gelar Pengamanan Terpadu, AKP Rio Ardian Pastikan Laga Pembuka Veteran Cup Bebas Gangguan
- Pos Nume Yonif 136/TS Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi Pakaian untuk Warga Puncak Jaya
- Cegah Sajam dan Narkoba Masuk THM, Polsek Bengkong Ketatkan Pengawasan
- Kabut Asap Kepung Padang, Pertamina Bagikan 2.850 Masker Gratis
- BP Batam Bidik Investor Global di Medical Fair Asia 2026, Unjuk Potensi KEK Kesehatan
- Peringati HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IV Bikin Pulau Penyengat Lebih Ceria dan Sehat
- Rojer Kajol Meriahkan Puncak Hari Jadi ke-26 LAM Kepri Batam Malam Ini
- Siap Bersaing dengan 70 Negara, Angela Lillo dari Batam Bawa Kebudayaan Riau ke Miss Global 2026
Kabar Baik Musisi Batam: Catat Hak Cipta Lagu Gratis di Mega Mall, Cek Syaratnya

Keterangan Gambar : Poster Mobile Intellectual Property Clinic. /arsip Disbudpar Batam
KORANBATAM.COM - Angin segar berembus bagi para pelaku industri kreatif, khususnya musisi dan pencipta lagu di Kota Batam. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menghadirkan program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Melalui program pelayanan keliling dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham ini, masyarakat Batam berkesempatan mendaftarkan dan mencatatkan hak cipta atas karya lagu maupun musik ciptaan sendiri secara gratis tanpa dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Gelar layanan publik ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 23-24 Agustus 2026, bertempat di Mega Mall Batam Centre.
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengimbau seluruh musisi dan pencipta lagu lokal untuk memanfaatkan momentum ini guna memberikan kepastian hukum atas karya-karya mereka.
“Bagi masyarakat yang memiliki lagu atau karya musik ciptaan sendiri, jangan sampai karya tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum. Silakan manfaatkan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak ini untuk berkonsultasi sekaligus mencatatkan hak cipta secara gratis,” tegas Ardiwinata.
Ia menambahkan, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sangat krusial bagi keberlangsungan ekosistem ekonomi kreatif. Menurutnya, sebuah karya tak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga nilai ekonomi yang harus dilindungi secara legal.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, mengingatkan pentingnya tindakan preventif dalam pelindungan karya cipta sebelum timbul sengketa hukum di kemudian hari.
“Kami mengajak seluruh pemilik lagu dan pencipta musik di Batam untuk segera mencatatkan karyanya. Jangan menunggu ada persoalan atau sengketa baru sibuk mendaftar. Layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik ini kami berikan gratis atau Rp0,” ujar Edison.
Selain fasilitas pencatatan hak cipta lagu secara cuma-cuma, ajang MIC ini juga menyediakan layanan edukasi, konsultasi hukum KI hingga pendampingan pendaftaran merek, paten, dan desain industri.
Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan
Masyarakat atau musisi yang ingin memanfaatkan fasilitas pencatatan hak cipta gratis ini diimbau untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Alamat email aktif dan nomor WhatsApp/handphone
• Berkas lagu (file format MP3 atau tautan/link HTTPS)
• Surat Pernyataan Hak Cipta yang telah ditandatangani di atas meterai
• Surat Pengalihan Hak Cipta bermeterai (khusus jika pemegang hak cipta berbeda dari pencipta asli)
Masyarakat Batam yang berminat cukup hadir langsung ke lokasi kegiatan di Mega Mall Batam Centre pada tanggal pelaksanaan untuk mendapatkan pelayanan dan konsultasi langsung dari tim ahli DJKI.
(Redaksi KoranBatam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴



















































































