Kapolda Kepri Beri Peringatan Keras: THM Terlibat Narkoba, Izin Langsung Dicabut
KORANBATAM.COM 01 Sep 2026, 23:25:51 WIB
dibaca : 158 Pembaca SOROTAN BATAM
Kapolda Kepri Beri Peringatan Keras: THM Terlibat Narkoba, Izin Langsung Dicabut

Keterangan Gambar : Momen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menandatangani Pakta Integritas dan Deklarasi Anti Narkoba bersama puluhan pengelola THM se-Kepri saat agenda Konferensi Pers resmi pengungkapan narkoba 800 Kg Ketamin HCL di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (1/9/2026). /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.

Langkah konkret ini dibuktikan lewat apresiasi atas penggagalan penyelundupan 800 kilogram ketamin di perairan Kepri serta penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Anti Narkoba oleh puluhan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) se-Kepulauan Riau.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, BNN, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas kerja sama lintas lembaga dalam menggagalkan masuknya barang haram tersebut di wilayah perairan Indonesia.

“‎Kehadiran dan kesiapan penegak hukum yang berulang kali menggagalkan aksi kejahatan ini adalah bentuk nyata komitmen kita bersama dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan transnasional. Kepri merupakan salah satu benteng perbatasan sekaligus daerah andalan investasi nasional,” ujar Gubernur Ansar Ahmad dalam sambutannya saat Konferensi Pers resmi yang digelar di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (1/9/2026).

Gubernur mengimbau para pelaku usaha dan investor baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), agar tidak khawatir dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjamin bahwa situasi keamanan dan stabilitas wilayah tetap kondusif demi mendukung industri pariwisata dan perekonomian daerah.

Toleransi Nol dan Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa, keberadaan tempat hiburan malam memang menjadi bagian dari dinamika ekonomi dan pariwisata di Kepri. Meski demikian, fasilitas tersebut jangan sampai disalahgunakan menjadi sarana peredaran maupun transaksi narkotika.

“‎Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Irjen Pol Asep.

Ia menambahkan bahwa, aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. Pengelola usaha yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba akan menghadapi proses hukum pidana serta sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha.

5 Poin Utama Deklarasi Anti Narkoba THM Kepri

Dalam deklarasi bersama tersebut, para pemilik dan pengelola THM menyepakati lima komitmen utama:

1. Dukungan Penuh Penegakan Hukum: Mendukung penuh tugas Polri dan BNN-RI dalam upaya pencegahan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana narkotika.

2. Jaminan Area Bebas Narkoba: Menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika dan prekursur narkotika.

3. Keterbukaan dan Kerja Sama: Bersikap terbuka serta siap memberikan bantuan teknis operasional dan akses informasi secara proaktif kepada pihak Polri dan BNN-RI jika ditemukan indikasi tindak pidana.

4. Pengawasan Internal Ketat: Menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa yang ketat terhadap personel pengelola, karyawan maupun pengunjung.

5. Kesiapan Sanksi Administrative dan Hukum: Bersedia menerima tindakan hukum dan rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Peran Masyarakat dan Media

Dukungan terhadap langkah tegas ini juga datang dari Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si. Ia menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, ulama, pegiat anti-narkoba, serta awak media dalam memutus rantai peredaran narkotika.

“‎Partisipasi aktif masyarakat merupakan kekuatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang,” pungkas Kabareskrim.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan dokumen deklarasi oleh puluhan perwakilan THM terkemuka di Kepri, yakni Pasifik Discotique, M-One, Grand Ozon, Winner, Orion, Deluxe, Angel Wings, Inul Vizta, Fore Play, Grand Master Piece, dan puluhan pengelola lainnya).

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Kepri yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.

 

 

(iam /Redaksi KoranBatam)




- -JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;