Kasus Jasad Bayi dalam Karung di Batam: Ibu Muda Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
KORANBATAM.COM 01 Jul 2026, 17:05:34 WIB
dibaca : 264 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Kasus Jasad Bayi dalam Karung di Batam: Ibu Muda Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

Keterangan Gambar : Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Doddy Basyir (tengah), menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers perkara penemuan jasad bayi di selokan, Rabu (1/7/2026). /arsip Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Langkah taktis jajaran kepolisian di Batam membuahkan hasil cepat. Misteri penemuan jasad bayi laki-laki di dalam karung yang menggemparkan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, akhirnya terbongkar.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan pada Minggu (28/6/2026), tim gabungan Polsek Lubuk Baja dan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Barelang sukses meringkus terduga pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban, seorang perempuan muda berinisial HYL (23 tahun). HYL disergap tanpa perlawanan di sebuah pusat kuliner (food court) kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bengkong, Senin (29/6/2026).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, melalui Wakapolseknya, AKP Doddy Basyir menegaskan bahwa, keberhasilan ini merupakan buah dari respons cepat personel di lapangan yang dipadukan dengan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami langsung bergerak pasca-menerima laporan penemuan jasad bayi tersebut. Berkat kejelian tim di lapangan dan dukungan penuh dari Jatanras Polresta Barelang, terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu yang sangat singkat,” ujar AKP Doddy Basyir dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Kronologi Penemuan dan Jejak Digital CCTV

Tragedi memilukan ini pertama kali terendus saat seorang pekerja galian pipa berinisial CS (35 tahun) sedang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian. Rekan kerjanya mencurigai sebuah karung beras berukuran 5 kilogram yang tergeletak di dalam selokan parit. Setelah karung tersebut ditarik dan diperiksa menggunakan sebatang kayu, mereka terkejut menemukan sesosok jasad bayi yang sudah tidak bernyawa.

Penyelidikan intensif pun bergulir. Polisi bergerak melacak pergerakan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Titik terang muncul setelah tim penyidik berhasil mengamankan sebuah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar area pembuangan.

Bukti Kuat di Tangan Penyidik:

Rekaman Kamera Pengawas: Satu unit flashdisk berisi rekaman video krusial yang menangkap momen saat HYL membawa korban menggunakan kantong plastik hijau menuju selokan.

Media Pembungkus: Karung beras merek Harum Mas ukuran 5 kg, kantong plastik hijau serta sehelai kain sarung bermotif batik.

Pakaian Korban: Dua helai kaos yang digunakan pelaku untuk membungkus jasad bayi tersebut.

Dalam interogasi awal, HYL tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku melahirkan sang bayi seorang diri di salah satu tempat di wilayah Lubuk Baja. Tak lama setelah menghirup udara dunia, nyawa bayi malang tersebut langsung dihabisi oleh HYL sebelum akhirnya dibuang ke parit demi menghilangkan jejak.

Ancaman Pidana Berlapis

Kini, HYL harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lanjutan. Guna memastikan keadilan bagi korban yang diberi identitas sebagai Mr. X tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang sangat berat.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 460 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 430 KUHP, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana atau penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.

“Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proses penyidikan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel agar perkara ini segera bergulir ke meja hijau,” tegas AKP Doddy, sembari mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala potensi gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

 

(iam)




JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;