- BP Batam Kecam Perusakan Puluhan Tanaman Bougenville Ulah OTK
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Sumut
- Hanya di Harris Barelang Batam, Staycation Hemat dengan Diskon 25 Persen hingga Akhir Tahun
- Atlet Layar Kepri Dapat Penghargaan Dankodaeral IV usai Sukses Raih Medali di Ajang Kejurnas
- Amsakar Tutup Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
- Antisipasi Dampak El Nino Demi Jaga Ketahanan Air Baku
- Ratusan Pelukis Ikuti Event Gerakan Nasional Indonesia Raya Menggambar 2026
- Ifanko Dipercaya Jabat Wakil Ketua Peradin Kepri hingga 2029
- 166 SPPG Polri Siap Diresmikan Presiden Prabowo Serentak dari Kabupaten Tuban
- Kodim 0316 Batam Jadi Titik Sentral Kepri
Kecam Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi, Li Claudia: Ganggu Ekosistem Lingkungan

Keterangan Gambar : Penampakan suasana tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (12/4/2026). /arsip BP Batam
KORANBATAM.COM - Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra turun tangan menindak aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (12/4/2026).
Langkah ini sebagai bentuk respons cepat dalam menjaga dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut sekaligus mengawasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dalam peninjauan tersebut, Li Claudia bersama tim gabungan dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan Polda Kepri mendapati sedikitnya empat lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.
“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Li Claudia di lokasi penertiban dalam siaran pers.
Selain aspek hukum, Li Claudia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam serta meningkatkan risiko terhadap bencana seperti banjir dan longsor.
Dampak ini, lanjut Li Claudia, tidak hanya dirasakan saat ini tetapi juga membebani generasi mendatang.
“Penindakan harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa, BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan, termasuk melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal.
Di sisi lain, Li Claudia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Ia menilai, partisipasi publik menjadi kunci penting dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Langkah tegas yang diambil ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkas dia.
(red)
▴-▴


















































































