- Batam Blackout Senin Pagi, PLN Buru Penyebab Gangguan dan Opsi Pemulihan
- Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri: Enam Dir dan Kabid Resmi Berganti Posisi
- Sasar 2 Titik Rawan di Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri Ciduk 21 Positif Narkoba
- Permudah Akses Warga ke Tanjung Banon, BP Batam Siapkan Rute Trans Batam hingga Armada Kapal
- BP Batam Pacu Solusi Krisis Air Nongsa: Dari Interkoneksi Pipa hingga Doa Bersama
- Razia THM Batam: Dua Remaja Terjaring, 7 Kelab Malam Ternama Disisir Petugas
- Film UNIFORM: Cinta di Balik Seragam Siap Tayang 22 Oktober, Angkat Pesona Batam ke Layar Lebar
- Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Kepri: Fokus Perkuat Peran Operasional dan Kepemimpinan
- Polsek Bengkong Salurkan Paket Sembako Kapolresta Barelang ke Kelompok Nelayan
- Kasrem 033/WP Hadiri Sertijab Kapolda Kepri, Komitmen Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Kekerasan Anak di Sagulung Batam: Korban Alami Luka Berat, Pelaku Terancam 5 Tahun Bui

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung Polresta Barelang berhasil membongkar kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VJH (38 tahun), yang merupakan ibu angkat korban. Kasus sadis ini ditangani langsung oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., dan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H.
Aksi penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (13/6/2026), di wilayah Kecamatan Sagulung, Batam. Akibat penyiksaan tersebut, korban seorang anak perempuan berusia 9 tahun mengalami luka robek dan lebam serius di wajah, bahkan mata sebelah kanannya membengkak hingga tertutup total. Kasus ini resmi dilaporkan ke polisi pada Sabtu (20/6).
Siasat Alibi Pelaku Terbongkar via Grup WA Ojol
Kasus ini terungkap secara dramatis berawal saat ayah korban, RL, melihat kondisi wajah anaknya hancur berdarah-darah di kediaman baru mereka di kawasan Batu Aji. Saat itu, pelaku VJH bersiasat dengan berdalih bahwa korban terluka akibat terjatuh di kamar mandi sewaktu mencuci piring. Pelaku juga beralasan belum membawa korban ke rumah sakit karena keterbatasan biaya.
Merasa ada yang janggal, RL lantas mengirimkan foto dan video kondisi kritis anaknya ke grup WhatsApp "Komando Batam", sebuah komunitas wadah para pengemudi ojek online (ojol).
Melihat kondisi korban yang mengenaskan, sejumlah rekan ojol RL langsung mendatangi rumah mereka. Curiga bahwa bocah malang tersebut merupakan korban penganiayaan berat, komunitas ojol ini bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak berwajib.
Personel Polsek Batu Aji yang menerima informasi langsung turun ke lokasi untuk mengamankan RL dan VJH. Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
Diserahkan ke Polsek Sagulung, Terancam 5 Tahun Penjara
Lantaran tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah Sagulung, Polsek Batu Aji melimpahkan penanganan perkara ini ke Polsek Sagulung. Di hadapan penyidik, pelaku VJH akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih tega menganiaya anak angkatnya sendiri karena tersulut emosi dan kesal.
“Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris kepada KoranBatam dalam siaran pers, Minggu (21/6/2026).
Dari hasil gelar perkara, Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang digunakan pelaku untuk menyiksa korban, antara lain:
• Satu tangkai sapu
• Satu hanger (gantungan baju)
• Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Batam
• Dokumentasi foto dan video luka-luka korban
Atas perbuatan biadabnya, tersangka VJH kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk pemberkasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Bengkong tersebut.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































