- Listrik Batam Pulih 100 Persen, BP Batam Kawal Pemulihan Air dan Sektor Industri
- OPINI: Menakar Kejadian Blackout PLN Batam: Murni Gangguan Teknis dan Pentingnya Mitigasi Sistemik
- Di Balik Patroli Simpatik Yonif 136/TS di Puncak Senyum: Jaga Keamanan, Merawat Kesejahteraan
- Olahan Limbah Ikan Pesisir Nongsa Batam Tembus Pasar Malaysia dan Singapura
- BP Batam Gandeng Ombudsman RI, Akselerasi Layanan Publik dan Kepastian Investasi
- Lanud Hang Nadim Guyur Bantuan Air Bersih untuk Warga Sambau Batam
- Mati Listrik di Kepri, Kapolda Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Hoaks dan Minta PLN Evaluasi
- Banjir Susulan Terjang Padang, Pertamina Pasok Sembako dan LPG Dapur Umum
- Kodaeral IV Siagakan Pasukan dan Alutsista, QRNC Resmi Dibentuk Tanggap Bencana
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, Polda Kepri Rilis Slogan Polisi Bersama Masyarakat
Konferensi Pers Kodaeral IV: Kapal Bendera Tanzania Disergap, 1,3 Ton Ketamine dan 8 WNA Diamankan

Keterangan Gambar : Pengumuman secara resmi dalam Konferensi Pers TNI AL atas Penggagalan Penyelundupan narkoba jenis Ketamine di GSG Raja Haji Fisabilillah Mako Kodaeral IV, Tanjungsengkuang, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (9/8/2026). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Sinergi ketat aparat penegak hukum Indonesia kembali mencatatkan rekor besar dalam pengamanan wilayah laut. Tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut (AL), Badan Narkotika Nasional (BNN-RI), Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), serta instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ketamine jaringan internasional seberat 1,3 ton (1.298 kg) di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Operasi senyap yang berujung pada penangkapan kapal asing berbendera Tanzania, MV King Sun, diumumkan secara resmi dalam Konferensi Pers di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Kelurahan Tanjungsengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, pada Minggu (9/8/2026) siang.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada-RI), Laksamana Madya (Laksdya) TNI Dr. Denih Hendrata, didampingi Kepala BNN-RI Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto, Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IV Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko, serta jajaran pejabat utama lintas instansi penegak hukum.
Buntut Pemantauan Intelijen Selama 3 Bulan
Pengungkapan kasus raksasa ini tidak terjadi secara instan. Kepala BNN-RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa, pergerakan kapal target telah masuk dalam radar pemantauan intelijen gabungan BNN, Bea Cukai, dan penegak hukum sejak Februari 2026 atau sekitar tiga bulan sebelum penyergapan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mendalam mengenai adanya pergerakan kapal asing dari wilayah Koh Samui, Thailand, menuju perairan Indonesia dengan membawa muatan mencurigakan dalam jumlah besar,” jelas Komjen Pol Suyudi.
Memasuki awal Agustus, koordinasi taktis semakin diperketat. Pada 5 Agustus 2026, KRI Kerambit-627 menerima informasi pemutakhiran pergerakan kapal. Menggunakan integrasi teknologi pengawasan maritim modern seperti radar, Automatic Identification System (AIS), dan portal SeaVision, keberadaan MV King Sun terdeteksi secara akurat saat memasuki perairan jurisdiksi Indonesia pada 6 Agustus 2026.
Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) TNI AL segera melakukan penyergapan taktis di tengah laut, menguasai fisik kapal, dan mengawalnya menuju Dermaga Markas Komando (Mako) Kodaeral IV Batam untuk penggeledahan mendalam.
Teknik Penyamaran di Basement Lambung Kapal
Pemeriksaan mendalam yang dilakoni tim gabungan melibatkan berbagai instrumen teknis tingkat tinggi, mulai dari digital forensics, pemindaian X-Ray mobile hingga penyelaman teknis untuk menginspeksi bagian bawah lambung kapal.
Kerja keras petugas membuahkan hasil pada 7 Agustus 2026. Di ruang tersembunyi yang berada di kompartemen dasar atau basement lambung kapal, petugas menemukan 65 karung berisi kristal putih berkonstruksi khusus dengan total berat mencapai 1.298 kilogram ketamine.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh kompartemen kapal masih terus berjalan. Muatan 1,3 ton ini adalah temuan awal, dan kami tidak mengesampingkan kemungkinan adanya ruang penyembunyian lain yang belum terbongkar,” ujar Panglima Koarmada RI, Laksdya TNI Dr. Denih.
Selain mengamankan barang haram tersebut, petugas meringkus delapan orang awak kapal yang seluruhnya berstatus Warga Negara Asing (WNA), terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Petugas juga menyita barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, 1 laptop, serta 8 paspor pelayaran.
Kerugian Fantastis dan Potensi Korban Jiwa
Nilai ekonomis dari penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamine ini diperkirakan mencapai Rp1,95 Triliun hingga Rp2,07 Triliun.
Secara kalkulasi dampak sosial, pengungkapan raksasa ini berhasil menyelamatkan lebih dari 6,49 juta hingga 6,5 juta jiwa generasi muda Indonesia dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
Ancaman Baru: Modus Modifikasi Ketamine Cair dan Vape
Dalam pemaparannya, Kepala BNN-RI memberikan edukasi kritis terkait bahaya dan pergeseran modus operandi peredaran ketamine di Indonesia. Secara medis, ketamine merupakan obat bius/anastesi keras. Namun dalam pasar gelap, senyawa ini disalahgunakan secara masif sebagai zat rekreasional yang memicu halusinasi berat.
“Ketamine di pasar gelap kerap disalahgunakan dalam bentuk serbuk yang dihirup, maupun dalam bentuk cairan campuran minuman atau happy water. Bahkan belakangan, zat ini disintesis dan disusupkan ke dalam cairan rokok elektrik (vape liquid), sehingga sangat menyulitkan pendeteksian di masyarakat,” jelas Komjen Pol Suyudi.
Saat ini, BNN bersama Bareskrim Polri tengah mendorong agar ketamine yang sebelumnya dikategorikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) dapat resmi dimasukkan ke dalam Golongan Narkotika melalui Komite Penggolongan Narkotika guna memberikan sanksi pidana yang jauh lebih berat bagi para pelakunya.
Wujud Nyata Asta Cita ke-7 Presiden RI
Penindakan tegas terhadap jaringan kejahatan transnasional ini ditegaskan sebagai implementasi konkret dari arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Ketujuh, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Pangkoarmada RI menuturkan bahwa, instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali sangat tegas: tidak ada toleransi bagi pelanggaran kedaulatan dan kejahatan di wilayah laut Indonesia.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata keberadaan benteng pertahanan maritim yang solid. TNI AL bersama BNN, Bea Cukai, Kepolisian, BIN, dan Pemda akan terus meningkatkan patroli terpadu guna memastikan seluruh jengkal perairan Nusantara aman dari ancaman penyelundupan gelap,” pungkas Laksdya TNI Denih.
(iam /Redaksi KoranBatam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴





















































































