- Delapan Pedoman Tegas Kapolda Kepri untuk Seluruh Jajaran
- Sambangi Polsek Belakang Padang-TK Kemala Bhayangkari, Kapolda Kepri Tekankan Pelayanan Humanis dan Integritas
- Kencangkan Keandalan Energi-Jamin Pasokan BBM Riau, Wadirut Pertamina Sidak Lapangan FT Sei Siak
- Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Medan, BPBD Puji Sinergi Kebencanaan
- Kenal Pamit PJU Polda Kepri, Ini Instruksi Khusus Irjen Suhendri
- Antisipasi Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Sumbagut Gandeng Binda Sumut
- Jalan Sei Ladi Ditutup Mulai 18 Oktober, Ini Jalur Alternatif Batam Center-Tiban
- Kualitas Udara Memburuk, Li Claudia Chandra Pimpin Pembagian Masker di Batam
- BP Batam Ambil Langkah Taktis Atasi Krisis Air, Pasokan Warga Jadi Prioritas Utama
- Bukan Sekadar Pameran, Batam Travel Mart VII 2026 Siap Sihir Agen Travel Dunia
Langkah Tegas Polsek Bengkong: Pengusaha Rongsokan Wajib Tolak Besi Hasil Kriminalitas

Keterangan Gambar : Pertemuan jajaran Polsek Bengkong dengan para pelaku usaha besi tua dan barang bekas di wilayah Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/7/2026) sore. /arsip Polsek Bengkong
KORANBATAM.COM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong mengambil langkah taktis untuk memutus mata rantai pencurian material besi dan pengrusakan fasilitas umum yang belakangan meresahkan warga Kota Batam.
Langkah preventif ini dilakukan dengan merangkul para pelaku usaha besi tua dan barang bekas (skrap) di wilayah Kecamatan Bengkong melalui komitmen bersama yang digelar pada Jumat (3/7/2026) sore.
Bertempat di Ruang Data Mapolsek Bengkong, agenda strategis ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., dan dihadiri oleh jajaran Kepala Unit (Kanit) serta 17 pemilik usaha barang bekas lintas wilayah Bengkong.
AKP Tigor Dabariba menegaskan, forum ini bukan sekadar sosialisasi normatif, melainkan tindak lanjut konkret dari arahan langsung Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang dalam merespons maraknya penjarahan aset publik. Pihak kepolisian memandang pengusaha besi tua sebagai mitra strategis dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan.
“Kami hadir untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun sistem koordinasi yang kuat. Kami meminta komitmen penuh dari para pengusaha untuk sama sekali tidak membeli atau menampung barang-barang yang terindikasi kuat berasal dari fasilitas umum,” ujar AKP Tigor tegas dalam siaran pers kepada media.
Sistem Pengawasan Berlapis di Gudang Skrap
Sebagai langkah konkret di lapangan, Polsek Bengkong membagikan spanduk khusus yang memuat nomor layanan pengaduan darurat untuk dipasang di setiap gudang milik pengusaha. Sistem pengawasan kini diperketat dengan mewajibkan pengusaha mendokumentasikan identitas penjual yang mencurigakan.
“Jika ada oknum yang membawa material mencurigakan, segera hubungi nomor yang tertera. Minta dan foto KTP penjualnya. Ini adalah langkah preventif untuk melindungi bisnis Bapak dan Ibu dari jerat hukum penadahan,” tambah mantan Bidang Hubungan (Bidhumas) Polda Kepri tersebut.
Senada dengan Kapolsek, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Apriadi memastikan bahwa, lini komunikasi jajaran Reskrim akan terbuka penuh selama 24 jam demi memfasilitasi laporan dari para pengusaha.
“Bantu kami dengan validasi data di lapangan. Jika ada gerak-gerik atau asal-usul barang yang tidak jelas, foto orang dan identitasnya, lalu kirim ke kami. Kita bersama-sama lakukan deteksi dini,” tutur Iptu Apriadi.
Komitmen dan Tantangan di Lapangan
Di sisi lain, para pelaku usaha menyambut positif langkah proaktif kepolisian. Pasaribu, salah satu perwakilan pengusaha skrap yang hadir, menyatakan kesiapan komunitasnya untuk mendukung penuh kebijakan penertiban ini. Meski begitu, ia menggarisbawahi tantangan yang sering dihadapi para pekerja di lapangan.
“Kami berkomitmen penuh mendukung kepolisian. Namun, kami juga berharap ada edukasi berkala karena terkadang di lapangan, pekerja kami kesulitan membedakan bentuk material mana yang murni limbah rumah tangga dan mana yang merupakan bagian dari fasilitas umum,” ungkap Pasaribu dalam sesi dialog.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan pembacaan, dan penandatanganan pernyataan sikap bersama secara resmi oleh ke-17 pengusaha yang hadir.
Menutup kegiatan, Polsek Bengkong kembali mengimbau masyarakat luas untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Warga yang melihat atau mencurigai adanya tindakan pengrusakan fasilitas publik diminta tidak ragu memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan beroperasi 24 jam penuh, atau mendatangi Mapolsek Bengkong secara langsung.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































