Macan Bengkong Gulung Pelaku Curanmor di Muka Kuning Batam
KORANBATAM.COM 16 Jul 2026, 18:56:50 WIB
dibaca : 265 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Macan Bengkong Gulung Pelaku Curanmor di Muka Kuning Batam

Keterangan Gambar : ON, pelaku curanmor saat berada di Mapolsek Bengkong, belum lama ini. /arsip Polsek Bengkong


KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong bersama Polsek Sei Beduk bergerak cepat mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ON (28 tahun). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan yang dialami warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa, penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif dan koordinasi lintas sektor yang dilakukan secara profesional.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti secara cepat di lapangan,” ujar Iptu Apriadi dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026).

Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang warga berinisial HP pada Sabtu (20/6/2026) subuh, sekitar pukul 05.10 WIB. Korban baru menyadari sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025 miliknya raib saat hendak digunakan pagi hari.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp8.000.000 dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong.

Berbekal laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti di lapangan.

Penyelidikan intensif selama hampir satu bulan akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa (14/7/2026), tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Iptu Apriadi berhasil mengendus keberadaan pelaku. ON tak berkutik saat diringkus polisi di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti utama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka ON kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Merespons kejadian ini, AKP Tigor Dabariba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memanfaatkan kunci pengaman ganda, dan parkir di tempat yang aman. Jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, segera hubungi Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

 

(iam)




- -JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;