- Film Sejauh Doa Cahaya Batam Catat Capaian Baru Industri Kreatif
- RSBP Fun Run 2026 Sukses Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Budaya Hidup Sehat di Kawasan Sekupang Batam
- Polsek Bengkong Gelar Aksi Sosial Bersihkan Masjid dan Sekolah
- Kantor Cabang Syariah Pertama Berkonsep Bisnis Hybrid Resmi Diluncurkan CIMB Niaga di Aceh
- Perkuat Kolaborasi dalam Perang Media, Kadispen Kodaeral IV Ikuti Rakornispen di Mabes TNI
- BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM
- Sosialisasi Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Pegawai RSBP
- Sambut Bulan K3 2026, Pertamina Sumbagut Perkuat Budaya HSSE dan Zero Accident
- Barang Bukti 56,51 Gram Sabu Diblender Polres Anambas, Ringkus 2 Pria
- Polisi Sahabat Anak di Batam Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Maling Motor Bersenjata Pisau Badik Diringkus Polisi Bengkong, Satu Masih Diburu

Keterangan Gambar : BP, pencuri motor bersenjata pisau saat dimintai keterangannya oleh Anggota Penyidik Polsek Bengkong, Rabu (21/1/2026). /Jhon untuk KoranBatam
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menangkap pencuri sepeda motor bersenjata pisau jenis badik di Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Polisi berhasil menangkap satu pelaku, dan satu lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang ditangkap berinisial BP (23 tahun). Dia diamankan di kawasan Pasir Putih pada Selasa (20/1/2026) pagi.
“Pelaku mengaku bahwa telah melakukan aksi pencurian bersama dengan rekannya, yaitu F, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 3 kali di Kecamatan Seibeduk, Batuaji dan terakhir Kecamatan Bengkong,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mengatakan, kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor khususnya jajaran wilayah hukum Polsek Bengkong dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman. Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku lain yang masih buron,” ujarnya kepada KoranBatam via WhatsApp.
Adapun pelaku yang tertangkap diganjar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa Singkat Kejadian hingga Diamankannya Pelaku

Keterangan gambar: Barang bukti pisau jenis badik yang diamankan polisi dari tangan pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Rabu (21/1/2026). /Dok. Polsek Bengkong
Peristiwa ini bermula ketika korban hendak mengantar adiknya untuk berangkat bekerja.
Korban terkejut sepeda motor jenis Honda Beat Street warna coklat yang terparkir di depan rumahnya telah raib dicuri.
Sejurus kemudian korban menggunakan sepeda motor sepupunya pergi mencari kendaraanya yang hilang.
Alhasil, tepat saat melintas di sekitaran Pasir Putih, korban melihat sepeda motornya telah dikendarai seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Tanpa pikir panjang, korban lalu memepet dan mengamankan terduga pelaku beserta motornya.
Mendapat informasi bahwa pelaku sudah diamankan warga, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong langsung bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP).
Terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.
(iam)
▴-▴


















































































