- Prahara Sadap WA di Sekupang Batam, Istri Mengaku Babak Belur Dianiaya Suami
- Upaya Rutan Batam Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Sehat lewat Tes VCT
- Cegah Sajam dan Senpi Ilegal, Satgas Yonif 136/TS Gelar Sweeping Humanis di Puncak Jaya
- Turun ke Waduk Nongsa, Amsakar Achmad Minta Gangguan Air di Batam Segera Tuntas
- Dankodaeral IV Pimpin Peringatan HUT ke-81 TNI di Batam, Tekankan Pengabdian PRIMA
- Batam Krisis Air Baku Imbas El Nino Ekstrem, BP Batam Kebut Interkoneksi Pipa Duriangkang
- Gaya Hidup Bebas Dompet, CIMB Niaga Rilis OCTO untuk Pejuang Mimpi
- PajamASRun 2026 Segera Digelar, Hadirkan Lari Unik Berkostum Piyama
- Dari Pencuci Piring hingga GM: Perjalanan Ivan Bakara Nakhodai Properti Swiss-Belhotel Batam
- Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Penggelapan Uang Kios Pasar BTC Bengkong Akhirnya Tumbang
Modus Gondok Gagal Total: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 490 Gram di Bandara Batam

Keterangan Gambar : Ketiga terduga tersangka pembawa narkotika yang diamankan petugas Bea Cukai Batam di Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (26/9/2026). /arsip BC Batam
KORANBATAM.COM - Tim penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu-sabu) di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (26/9/2026).
Tiga orang penumpang pesawat domestik rute Batam-Jakarta berinisial MT, NA, dan YK diamankan petugas setelah terbukti menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tubuh mereka (body stuffing). Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita total barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 490 gram.
Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Mujiono, mengungkapkan bahwa, penindakan ini bermula dari hasil analisis risiko rutin terhadap profil penumpang di area keberangkatan domestik sekitar pukul 06.00 WIB.
“Petugas mengamankan 3 penumpang yang menjadi atensi berdasarkan hasil pengecekan profil. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat adanya barang mencurigakan yang disembunyikan secara tersembunyi di dalam tubuh,” ujar Mujiono dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).
Guna memastikan dugaan tersebut, petugas membawa ketiga penumpang untuk menjalani pemeriksaan badan secara mendalam hingga uji radiologi (rontgen). Hasil pemindaian medis mengonfirmasi keberadaan benda asing di dalam tubuh para tersangka.
Dari hasil ekstraksi barang bukti, petugas mendapati bungkusan kristal putih dengan rincian 170 gram dari tersangka MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.
Pengujian awal menggunakan narcotic test kit menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Kepastian tersebut diperkuat melalui uji sampel di laboratorium Bea dan Cukai Batam yang menyatakan kristal putih tersebut positif Methamphetamine HCl.
Berdasarkan estimasi pihak berwenang, menggagalkan peredaran 490 gram sabu ini secara tidak langsung telah menyelamatkan sekitar 2.450 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, langkah ini berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi medis dan sosial hingga Rp3,92 miliar.
Guna penanganan hukum dan penguraian jaringan lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diserahterimakan ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang.
Mujiono menegaskan, Bea Cukai Batam akan terus memperketat pengawasan lalu lintas barang dan penumpang di seluruh pintu masuk udara maupun laut.
“Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui analisis risiko, pemindaian ketat, serta sinergi lintas instansi bersama aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi demi memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
(iam /Redaksi KoranBatam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴



















































































