- Kala Cangkir Kopi Meruntuhkan Canggung Antara Pimpinan Polisi dan Warga Kampung Tua
- Kado Kemerdekaan: Pertamina Tebar Promo Potongan Harga Bright Gas via Klik Indomaret
- Rapor Hijau Semester I 2026: Investasi Batam Tembus Rp38,97 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
- Berkas P-21, Polsek Bengkong Pelimpahan Tahap II Tersangka Yehezkiel ke Kejari Batam
- Sambut HUT ke-81 RI, Pertamina Sumbagut Tebar Hadiah Spesial lewat MyPertamina
- Legenda Timnas Turun Gunung di Batam International Football Series 2026, Bangkitkan Gelora Sepak Bola Usia Dini
- Dorong Transparansi Lahan, BP Batam Apresiasi Puluhan Penerima Alokasi Lapor Mandiri via LMS
- Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI: Perkuat Pelayanan Publik demi Dongkrak Daya Saing Investasi
- Lestarikan Tradisi Perantauan, Punokawan Batam Sajikan Lemper Raksasa 1,5 Meter di Ritual Rebo Wekasan
- Sinergi Tripartit di Kepri: Media, Jaksa, dan BPD Kolaborasi Wujudkan Desa Akuntabel
Modus Harta Karun Bawah Air Terbongkar, TNI AL Sita 1,6 Ton Timah Ilegal di Perairan Lingga

Keterangan Gambar : H alias AL (kaos tahanan oranye), seorang pria yang diduga kuat sebagai pemilik keramba sekaligus otak penyimpanan barang haram 1,6 ton pasir timah Rp1,3 miliar dihadirkan dalam gelar perkara konferensi pers di Mako Lanal Dabo Singkep, Senin (3/8/2026). /arsip Dispen Kodaeral IV
KORANBATAM.COM - Komitmen TNI Angkatan Laut (AL) dalam menjaga kedaulatan serta mengamankan kekayaan maritim Indonesia kembali membuahkan hasil. Sebuah upaya penyelundupan pasir timah ilegal bernilai lebih dari Rp1,3 miliar berhasil digagalkan di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Aksi kejahatan maritim ini terbongkar melalui modus yang tergolong cerdik, yakni menyembunyikan barang bukti di dasar laut, tepat di bawah bangunan keramba apung.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan intelijen Satuan Tugas (Satgas) Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal) pada Minggu (26/7/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Quick Response Region Command IV Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dabo Singkep, Satgas Pusintelal, serta Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Beladau-643 dari Komando Armada (Koarmada) I langsung bergerak melakukan penyisiran di lokasi sasaran.
Saat penyisiran berlangsung, petugas sempat mendeteksi dua unit kapal cepat (High Speed Craft/HSC) yang bersandar di keramba tersebut. Namun, menyadari kedatangan aparat, kedua kapal melaju kencang melarikan diri ke tengah laut.
Tak kehilangan akal, tim penindak mengalihkan fokus pemeriksaan pada keramba apung yang ditinggalkan. Kecurigaan petugas terbukti saat penyelam TNI AL diterjunkan ke bawah permukaan air. Di kedalaman tersebut, petugas menemukan 42 karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai 1,627 ton.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium oleh PT Timah, barang bukti tersebut memiliki kadar timah (Sn) sangat tinggi, yakni berkisar antara 53 hingga 67 persen. Barang mentah bernilai ekonomis tinggi ini diduga kuat hendak diselundupkan ke Malaysia menggunakan metode Ship to Ship (STS) di tengah laut.
Dari operasi penindakan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial H alias AL yang diduga kuat sebagai pemilik keramba sekaligus otak penyimpanan barang haram tersebut. Selain pasir timah senilai Rp1,337 miliar, aparat juga menyita satu pucuk senapan angin Predator Airgun, satu pucuk airsoft gun jenis pistol Jericho 941, kartu identitas, serta dua unit telepon genggam.
Dalam konferensi pers di Mako Lanal Dabo Singkep pada Senin (3/8/2026), Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV, Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., menegaskan bahwa, keberhasilan ini bukan sekadar menggagalkan transaksi ilegal, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap kekayaan mineral strategis negara.
“Keberhasilan operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp1,337 miliar. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi aksi kejahatan yang merugikan perekonomian nasional dan mengancam kedaulatan perairan kita,” tegas Laksda TNI Berkat Widjanarko dalam siaran pers Dinas Penerangan (Dispen) Kodaeral IV.
Gelar penanganan kasus ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Polres Lingga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, serta Bea dan Cukai (BC) Lingga sebagai simbol soliditas antarinstansi dalam penegakan hukum di perairan Kepri.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah berada di Mako Lanal Dabo Singkep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penyelundupan internasional yang lebih luas.
(iam /Redaksi KoranBatam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































