- Prahara Sadap WA di Sekupang Batam, Istri Mengaku Babak Belur Dianiaya Suami
- Upaya Rutan Batam Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Sehat lewat Tes VCT
- Cegah Sajam dan Senpi Ilegal, Satgas Yonif 136/TS Gelar Sweeping Humanis di Puncak Jaya
- Turun ke Waduk Nongsa, Amsakar Achmad Minta Gangguan Air di Batam Segera Tuntas
- Dankodaeral IV Pimpin Peringatan HUT ke-81 TNI di Batam, Tekankan Pengabdian PRIMA
- Batam Krisis Air Baku Imbas El Nino Ekstrem, BP Batam Kebut Interkoneksi Pipa Duriangkang
- Gaya Hidup Bebas Dompet, CIMB Niaga Rilis OCTO untuk Pejuang Mimpi
- PajamASRun 2026 Segera Digelar, Hadirkan Lari Unik Berkostum Piyama
- Dari Pencuci Piring hingga GM: Perjalanan Ivan Bakara Nakhodai Properti Swiss-Belhotel Batam
- Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Penggelapan Uang Kios Pasar BTC Bengkong Akhirnya Tumbang
Modus Paket Perlengkapan Bayi, Penyelundupan Sabu 1 Kg Antarprovinsi Digagalkan di Batam

Keterangan Gambar : Konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026). /arsip Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Sinergi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam paket kosmetik dan perlengkapan bayi.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman kargo mencurigakan di kawasan Batam Kota pada Jumat (19/6/2026).
“Petugas memeriksa paket di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa. Di dalamnya, kami menemukan 5 paket sabu yang disamarkan di dalam botol sabun bayi, sampo, hair lotion, baby oil hingga handuk. Paket tersebut sedianya akan dikirim menuju Kota Kendari,” ujar Kombes Pol Nona dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026).
Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemilik paket berinisial YP di rumahnya, Kota Tanjungpinang. Dari tangan tersangka, petugas menyita total 1.004,4 gram sabu dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Tersangka YP kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang (UU) Narkotika dan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Pemusnahan Barang Bukti: 60 Ribu Jiwa Terselamatkan

Keterangan gambar: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei memusnahkan barang bukti narkotika dari empat perkara berbeda di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026). /arsip Polresta Barelang
Bersamaan dengan rilis kasus tersebut, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti narkotika dari empat perkara berbeda yang telah mendapat ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
• Sabu: 937,92 gram
• Ganja: 1.831,12 gram
• Ekstasi: 109,95 gram
• Cartridge Vape (Etomidate): 2.772 unit (7.441,46 gram/ml)
Kombes Pol Nona menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Berdasarkan perhitungan penyidik, penyitaan dan pemusnahan seluruh barang haram ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































