Nadi Nagoya yang Tak Pernah Tidur: Saat Mesin Slot Game Zone Menggeser Gelak Tawa Bocah
KORANBATAM.COM 12 Agu 2026, 17:08:37 WIB
dibaca : 317 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Nadi Nagoya yang Tak Pernah Tidur: Saat Mesin Slot Game Zone Menggeser Gelak Tawa Bocah

Keterangan Gambar : Lokasi Nagoya Game Zone di Kompleks Nagoya Indah, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. /1st


KORANBATAM.COM - Suara denting mesin permainan dan pendar lampu neon di Kompleks Nagoya Indah, Kecamatan Lubuk Baja, terus menyala tanpa jeda. Di atas kertas dokumen perizinan, lokasi yang dikenal dengan nama Nagoya Game Zone ini terdaftar sebagai wahana permainan ketangkasan dan hiburan anak. Namun, realita di lapangan menyuguhkan lanskap yang kontras.

Berdasarkan hasil penelusuran investigatif di lokasi, arena tersebut nyaris tak pernah sepi pengunjung selama 24 jam penuh. Bukannya dipenuhi gelak tawa anak-anak, ruangan yang terbagi dalam beberapa sudut itu justru didominasi deretan mesin ketangkasan dewasa mulai dari tembak ikan, tembak burung, mesin slot, poker hingga bola pingpong.

Seorang pekerja arena yang ditemui di lokasi mengonfirmasi bahwa aktivitas di tempatnya bekerja beroperasi tanpa batas waktu.

“Main terus, 24 jam tidak ada tutupnya,” ujarnya singkat.

Modus Berkelit yang Terstruktur

Untuk menikmati permainan di arena ini, pengunjung wajib membeli voucher perdana dengan nilai minimal Rp50.000 melalui petugas pengisi nilai (refill) yang lazim disapa 'wasit'.

Skema pencairan hasil kemenangan (withdraw) diduga menggunakan pola perantara guna meminimalisasi potensi jerat hukum secara langsung. Hasil kemenangan di mesin tidak diserahkan dalam bentuk uang tunai di meja permainan, melainkan dikonversikan ke dalam pecahan voucher mulai dari nominal Rp50.000 hingga ratusan ribu rupiah.

Selanjutnya, voucher tersebut ditukarkan dengan komoditas tertentu, seperti rokok atau boneka. Sebagai contoh, voucher senilai Rp250.000 dapat ditukar dengan satu slop rokok (atau 12 bungkus rokok dengan tambahan tunai Rp10.000).

Barang penukaran inilah yang kemudian dibawa ke sebuah loket khusus yang berlokasi di samping gedung untuk dikembalikan menjadi uang tunai, dengan potongan biaya administrasi sebesar Rp10.000.

“Izin resminya wahana permainan anak, tapi hampir tidak pernah ada anak-anak yang bermain di sana. Perputarannya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Sekarang penukaran uangnya terkesan dilakukan secara terbuka melalui barang perantara,” kata salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, belum lama ini, Rabu (12/8/2026).

Gurita Bisnis dan Sorotan Publik

Informasi yang dihimpun dari sumber-sumber tepercaya menyebutkan bahwa operasional arena permainan semacam ini diduga terhubung dengan seorang pengusaha kawakan berinisial AK, yang disinyalir mengelola jaringan bisnis serupa di beberapa titik strategis di Kota Batam.

Selain Nagoya Game Zone, beberapa tempat lain seperti Uban Game Zone, Ocean Penuin hingga Sky 88 Nagoya juga tak luput dari perhatian publik atas dugaan praktik serupa.

Secara yuridis, aktivitas penukaran poin permainan yang berujung pada konversi uang tunai berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.

Kondisi ini menimbulkan keresahan tersendiri bagi warga sekitar. Keberadaan wahana hiburan anak yang disinyalir menyimpang dari fungsi utamanya ini terus memantik kritik dari aktivis sosial, tokoh masyarakat hingga legislator.

Warga kini menanti ketegasan dan ketelitian dari jajaran aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum secara terukur.

“Kami berharap Batam tetap menjadi kota yang kondusif dan tertib aturan, bukan justru dicap sebagai lokasi yang membiarkan praktik semacam ini berkembang di balik izin hiburan keluarga. Masyarakat membutuhkan kepastian penegakan hukum,” ujar salah seorang tokoh warga setempat.

Hingga berita ini diunggah, redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pengelola Nagoya Game Zone serta jajaran Polresta Barelang guna menyajikan informasi yang berimbang dan komprehensif.

 

(Redaksi KoranBatam)




- -JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;