PELNI Klarifikasi soal Praktek Penipuan Percaloan Tiket Kapal di Batam, Kacab Edwin: Anggota hanya Dimintai Keterangan
KORANBATAM.COM 17 Mar 2026, 23:08:41 WIB
dibaca : 558 Pembaca BATAM
PELNI Klarifikasi soal Praktek Penipuan Percaloan Tiket Kapal di Batam, Kacab Edwin: Anggota hanya Dimintai Keterangan

Keterangan Gambar : Kacab PELNI Batam, Edwin Kurniansyah (kiri), bersama pegawainya saat menunjukkan selebaran jadwal keberangkatan kapal Pelni dihadapan awak media di BETA KOPI Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/2/2026). /arsip iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) Cabang Batam mengklarifikasi soal isu salah satu pegawainya yang ditangkap Polisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri beberapa waktu lalu atas dasar tindak pidana Penipuan dengan modus menawarkan tiket kapal Pelni rute Batam-Belawan di atas tarif resmi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Cabang (Kacab) PELNI Batam, Edwin Kurniansyah dalam siaran persnya, Selasa (17/3/2026).

Edwin menyebutkan bahwa, salah satu anggota Pelni Batam tersebut hanya dimintai keterangan atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 16 Maret di Pelabuhan Bintang 99 Persada, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Dapat kami sampaikan bahwasannya salah satu anggota kami hanya dimintakan keterangan atas peristiwa yang terjadi di Pelabuhan Bintang 99 Persada Batu Ampar. Saat ini sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka inisial RS (bukan pegawai Pelni, red),” ujar Edwin dalam pesan WhatsApp grop media PELNI Batam.

Imbau Pelanggan Beli Tiket lewat Agen Resmi

Atas kejadian tersebut, PT Pelni mengimbau kepada masyarakat terlebih bagi pelanggannya agar senantiasa membeli tiket melalui chanel resmi penjualan tiket Pelni.

PT Pelni akan menindak tegas jika terdapat pegawainya yang bermain dengan penjualan tiket karena merugikan  terhadap calon penumpang kapal yang menggunakan jasa angkutan Pelni.

“Kepada pelanggan Pelni, jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan tiket. Jika kedapatan penumpang yang berangkat tidak sesuai dengan identitas yang dimiliki, maka akan kami tolak untuk diberangkatkannya,” tukasnya.

Sekedar informasi, dalam kasus terbaru tersebut, tersangka RS mematok harga tiket sebesar Rp450 ribu, jauh lebih tinggi dibanding tarif resmi sekitar Rp270 ribu. Namun setelah menerima uang dari korban, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Polda Kepri melalui Ditreskrimum berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik percaloan tiket berdasarkan hasil operasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;