Pencurian di Patam Lestari Batam: Polisi Tangkap Dua Pelaku, Buru Satu DPO
KORANBATAM.COM 06 Jul 2026, 12:57:34 WIB
dibaca : 262 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Pencurian di Patam Lestari Batam: Polisi Tangkap Dua Pelaku, Buru Satu DPO

Keterangan Gambar : Kedua terduga pelaku pencurian spesialis toko peralatan kerja di PT Logam Mulia, Patam Lestari, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (6/7/2026). /arsip Polsek Sekupang


KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang bergerak cepat membongkar sindikat pencurian spesialis toko peralatan kerja. Dua dari tiga kawanan pelaku yang nekat membobol toko milik PT Logam Mulia di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini berhasil diringkus polisi.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Sekupang setelah menerima laporan resmi dari korban sekaligus pelapor, Frendi Susanto (25 tahun). Aksi pembobolan tersebut diketahui terjadi pada Minggu (5/7/2026) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari petunjuk krusial pada rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

“Korban mendapati toko sudah dalam kondisi dibongkar dan sejumlah barang dagangan raib. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat jelas ada 3 orang asing yang merangsek masuk dan menggasak peralatan kerja di dalam toko,” ujar Kompol Hippal Tua Sirait dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif di lapangan, tim Reskrim Polsek Sekupang langsung mengendus keberadaan para pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Minggu siang, polisi berhasil menyergap dua terduga pelaku di kawasan Batu Aji.

Dua pelaku yang diamankan berinisial AA (26 tahun) dan HS (25 tahun). Saat ditangkap, keduanya kedapatan masih menguasai sejumlah barang berharga yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan mereka. Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial RN berhasil lolos dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam interogasi awal, AA dan HS tidak dapat mengelak dan langsung mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berharga berupa satu unit mesin pemotong aluminium dan satu unit mesin bor. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu jaket hitam, satu jaket biru serta topi krem.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan. Kami juga masih melakukan pendalaman materi perkara serta melakukan pengejaran intensif terhadap 1 pelaku lain (RN) yang berstatus DPO,” tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas. Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Sekupang terus merampungkan berkas penyidikan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan serta memperketat pengamanan di wilayah hukum Sekupang guna mengantisipasi tindakan kriminal serupa.

 

(iam)




JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;