Penyelundupan Calon Pekerja Migran Jalur Batam Digagalkan, Polisi Bidik Jaringan TPPO Lintas Negara
KORANBATAM.COM 27 Agu 2026, 17:42:10 WIB
dibaca : 293 Pembaca CATATAN KRIMINAL
Penyelundupan Calon Pekerja Migran Jalur Batam Digagalkan, Polisi Bidik Jaringan TPPO Lintas Negara

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic (kiri) saat menggelar Konferensi Pers sindikat TPPO dan PMI nonprosedural di Batam sepanjang Juli hingga Agustus 2026. /arsip Polda Kepri


KORANBATAM.COM - Jajaran Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tiga perkara ini, polisi meringkus lima tersangka dan menyelamatkan lima calon pekerja migran ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari cegah-tangkal yang dilakukan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Lima korban yang diamankan berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat, yakni SU dan MH (Trenggalek), AF (Pasuruan), serta AH dan NA (Cirebon).

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan lapangan, penyidik berhasil mengamankan lima tersangka, yakni PUR (42 tahun), FAT (38 tahun), ZAI (49 tahun), YAN (49 tahun), dan WAH (51 tahun),” ujar Ronni dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Pengungkapan ini didasarkan pada tiga Laporan Polisi terpisah, yakni LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026, dan LP/B/95/VIII/2026.

Modus Terstruktur dan Sistematis

Penyidikan meyakinkan adanya pola operasional yang terorganisir rapi. Para pelaku bertindak terstruktur mulai dari merekrut korban di daerah asal, mendanai keberangkatan menuju Batam sebagai titik transit, mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural, hingga mengondisikan penempatan kerja bersama jaringan mereka di Malaysia.

Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan hingga unit kendaraan roda empat beserta dokumennya.

Saat ini, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri tengah merampungkan berkas perkara melalui koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Proses hukum juga diperkuat dengan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman keterangan ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan ahli hukum pidana.

Ancaman Hukuman Berat

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

Para pelaku disangkakan Pasal 10 juncto Pasal 48 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, mereka dijerat Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023), yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan proses instan. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan kerja luar negeri dilakukan sesuai prosedur hukum melalui lembaga berwenang.

 

 

(iam /Redaksi KoranBatam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;