- BP Batam Kecam Perusakan Puluhan Tanaman Bougenville Ulah OTK
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Sumut
- Hanya di Harris Barelang Batam, Staycation Hemat dengan Diskon 25 Persen hingga Akhir Tahun
- Atlet Layar Kepri Dapat Penghargaan Dankodaeral IV usai Sukses Raih Medali di Ajang Kejurnas
- Amsakar Tutup Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
- Antisipasi Dampak El Nino Demi Jaga Ketahanan Air Baku
- Ratusan Pelukis Ikuti Event Gerakan Nasional Indonesia Raya Menggambar 2026
- Ifanko Dipercaya Jabat Wakil Ketua Peradin Kepri hingga 2029
- 166 SPPG Polri Siap Diresmikan Presiden Prabowo Serentak dari Kabupaten Tuban
- Kodim 0316 Batam Jadi Titik Sentral Kepri
Pertamina Patra Sumbagut Apresiasi Polri Ungkap Kasus LPG Oplosan di Sumbar

Keterangan Gambar : Tersangka (kanan) dihadirkan saat menunjukkan barang bukti di salah satu agen maupun pangkalan di wilayah Padang, Sumatra Barat, Kamis (9/4/2026). /arsip Pertamina Sumbagut
KORANBATAM.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) atas keberhasilan dalam mengungkap kasus dugaan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dilakukan oleh oknum pangkalan di wilayah Padang, Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam menjaga tata kelola distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertamina menegaskan bahwa LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2007 dan Perpres nomor 38 tahun 2019, di antaranya rumah tangga miskin, UMKM, petani sasaran dan nelayan sasaran. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, termasuk praktik pengoplosan, tidak dapat ditoleransi.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Polda Sumbar terus menjalin koordinasi intensif dalam proses pendalaman kasus, termasuk dengan memberikan dukungan data dan informasi yang dibutuhkan, seperti data pangkalan terdekat, identitas kendaraan serta informasi lainnya yang dapat membantu berjalannya proses hukum.
Pertamina Patra Niaga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Agen maupun Pangkalan yang terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan LPG, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sales Area Manager Sumatera Barat, Fakhri Rizal Hasibuan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditkrimsus Polda Sumbar atas pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan maupun agen yang terbukti bersalah, akan dilakukan evaluasi penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila diperlukan. Kami juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena penyaluran LPG akan tetap berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw menegaskan, komitmen Pertamina dalam menjaga integritas distribusi energi kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Ditkrimsus Polda Sumbar dalam mengungkap kasus ini. Pertamina tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata dia dalam siaran pers yang diterima KoranBatam, Kamis (9/4/2026).
Pertamina juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berkomitmen untuk terus menjaga ketersediaan dan distribusi energi yang aman, tepat sasaran dan berkelanjutan.
Untuk informasi dan laporan masyarakat, dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.
(red)
▴-▴

















































































