Petaka Video Layaknya Suami Istri di Ponsel Wali Kelas, Pemuda Bengkong Batam Ini Ditangkap Polisi
KORANBATAM.COM 23 Jun 2026, 20:40:03 WIB
dibaca : 543 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Petaka Video Layaknya Suami Istri di Ponsel Wali Kelas, Pemuda Bengkong Batam Ini Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. /1st


KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Perbuatan bejat pelaku terbongkar secara dramatis melalui sebuah rekaman video yang dikirimkan kepada guru sekolah korban.

Terduga pelaku, seorang pemuda berinisial MSR (20 tahun), berhasil diringkus polisi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan korban seorang remaja perempuan yang baru berusia 17 tahun. Sementara pelapor dalam perkara ini adalah T (43 tahun), yang merupakan ayah kandung korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi persetubuhan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (18/4/2026) silam, sekitar pukul 16.00 WIB, dengan mengambil lokasi di Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai.

Terbongkar dari Obrolan Rapor

Skandal ini berawal dari hal yang tak terduga. Pada Jumat (19/6/2026) pagi, ibu korban menerima panggilan telepon dari wali kelas anaknya. Awalnya, sang guru hanya berniat menginformasikan terkait teknis pengambilan rapor sekolah.

Namun, di tengah pembicaraan, sang wali kelas menyampaikan informasi yang menyentak petir di siang bolong. Guru tersebut mengaku telah menerima kiriman video dari pelaku MSR. Isinya, rekaman adegan intim layaknya suami istri yang diperankan oleh pelaku dan anak korban.

Syok mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung menunggu sang suami pulang. Sekitar pukul 21.30 WIB, cerita kelam itu disampaikan kepada ayah korban. Geram dan tak terima masa depan putrinya dihancurkan, sang ayah langsung bergegas mendatangi Mapolsek Bengkong malam itu juga untuk menuntut keadilan.

Pelaku Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Menerima laporan darurat tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Iptu Apriadi langsung bergerak melakukan perburuan. Hanya dalam hitungan jam, pada Sabtu sore, polisi berhasil mengendus tempat persembunyian pelaku.

MSR ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Bengkong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Selain menciduk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat kejadian, di antaranya satu helai baju, celana panjang, celana dalam, tanktop, dan jaket.

“Barang bukti ini sudah kami amankan dan akan menjadi poin penting untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Apriadi dalam siaran persnya, Selasa (23/6/2026).

Akibat perbuatan nekat dan asusilanya, MSR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman berat menanti pelaku, yakni maksimal 9 tahun kurungan penjara,” tegas Iptu Apriadi memungkasi.


(iam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;