- Prahara Sadap WA di Sekupang Batam, Istri Mengaku Babak Belur Dianiaya Suami
- Upaya Rutan Batam Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Sehat lewat Tes VCT
- Cegah Sajam dan Senpi Ilegal, Satgas Yonif 136/TS Gelar Sweeping Humanis di Puncak Jaya
- Turun ke Waduk Nongsa, Amsakar Achmad Minta Gangguan Air di Batam Segera Tuntas
- Dankodaeral IV Pimpin Peringatan HUT ke-81 TNI di Batam, Tekankan Pengabdian PRIMA
- Batam Krisis Air Baku Imbas El Nino Ekstrem, BP Batam Kebut Interkoneksi Pipa Duriangkang
- Gaya Hidup Bebas Dompet, CIMB Niaga Rilis OCTO untuk Pejuang Mimpi
- PajamASRun 2026 Segera Digelar, Hadirkan Lari Unik Berkostum Piyama
- Dari Pencuci Piring hingga GM: Perjalanan Ivan Bakara Nakhodai Properti Swiss-Belhotel Batam
- Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Penggelapan Uang Kios Pasar BTC Bengkong Akhirnya Tumbang
Polda Kepri Ajak Remaja Salurkan Hobi Otomotif ke Jalur Resmi, Stop Balap Liar

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei. /arsip Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah preventif menyusul masih maraknya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Generasi muda dan para remaja diimbau keras untuk menghentikan aktivitas adu kecepatan ilegal tersebut karena dinilai bertaruh nyawa dan mengganggu fasilitas publik.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, jalan raya merupakan fasilitas umum yang pemanfaatannya harus didasari atas rasa tanggung jawab dan ketertiban bersama. Aksi balap liar dinilai egois karena tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
"Balap liar ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi potensi pemicu kecelakaan fatal yang berujung pada kerugian materiil hingga kehilangan nyawa," ujar Kombes Pol Nona dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).
Polda Kepri memastikan tindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Secara regulasi, aktivitas balap liar di jalan umum melanggar Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ). Pelaku yang nekat melanggar terancam sanksi pidana tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 297 pada undang-undang yang sama.
Guna menekan ruang gerak para pelaku, Polda Kepri bersama seluruh Polres jajaran berkomitmen mengintensifkan patroli rutin. Petirisan dan pengawasan ketat akan difokuskan pada titik-titik rawan yang kerap dijadikan arena balap liar pada jam-jam krusial.
Kendati demikian, kepolisian tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum. Kombes Pol Nona turut merangkul para remaja dan pencinta otomotif untuk menyalurkan energi serta hobi mereka ke wadah yang tepat. Generasi muda didorong aktif dalam kegiatan otomotif resmi yang aman dan sesuai dengan regulasi.
Di sisi lain, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai pembiaran aksi ilegal ini. Polda Kepri meminta warga tidak segan melaporkan indikasi balap liar atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya melalui hotline Layanan Kepolisian 110. Layanan darurat ini beroperasi 24 jam penuh dan dapat diakses gratis tanpa dipungut biaya.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































