Polda Kepri Ingatkan Aturan Unjuk Rasa: Objek Vital Steril Radius 500 Meter
KORANBATAM.COM 02 Sep 2926, 18:39:30 WIB
dibaca : 144 Pembaca SOROTAN BATAM
Polda Kepri Ingatkan Aturan Unjuk Rasa: Objek Vital Steril Radius 500 Meter

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, di ruang kerjanya. /arsip Bidhumas Polda Kepri


KORANBATAM.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara. Meski demikian, penyampaian aspirasi publik wajib dilaksanakan secara tertib, damai, dan mematuhi koridor hukum guna menjaga keharmonisan masyarakat.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa kemerdekaan berpendapat merupakan pilar penting dalam demokrasi Indonesia. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.

“Polri sangat menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aturan hukum, kelayakan lokasi, dan situasi Kamtibmas,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam keterangan resminya, Rabu (2/9/2026).

Secara yuridis, tata cara demonstrasi dan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan kewajiban bagi penyelenggara untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada instansi kepolisian setempat sebelum kegiatan digelar.

“Pemberitahuan tertulis bukan bentuk perizinan yang menghambat, melainkan mekanisme pelayanan kepolisian agar kami dapat merancang skema pengamanan terbaik sehingga penyampaian aspirasi berjalan aman tanpa mengganggu aktivitas warga lainnya” tegas Nona.

Lokasi Steril Unjuk Rasa

Selain syarat administratif pemberitahuan, Kepolisian juga mengingatkan batasan ruang dan lokasi. Berdasarkan aturan teknis yang berlaku, terdapat sejumlah tempat strategis dan fasilitas umum yang steril dari kegiatan aksi massa:

Kawasan Pemerintahan dan Keagamaan: Lingkungan Istana Kepresidenan dan tempat ibadah.

Fasilitas Kesehatan dan Keamanan: Instalasi militer dan rumah sakit.

Hub Transportasi: Bandara (pelabuhan udara), pelabuhan laut, stasiun kereta api, dan terminal angkutan darat.

Objek Vital Nasional (Obvitnas): Wajib berada di luar radius minimal 500 meter dari pagar terluar kawasan strategis.

Penetapan batas steril 500 meter di kawasan Objek Vital Nasional dilakukan untuk menjamin fungsi-fungsi strategis ekonomi dan keamanan negara tidak terganggu.

Pendekatan Humanis dan Persuasif

Dalam penanganan unjuk rasa di lapangan, Polda Kepri menegaskan komitmen penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan proporsional. Langkah preventif melalui dialog, komunikasi publik, dan negosiasi menjadi prioritas utama aparat kepolisian.

Meski mengutamakan cara dialogis, undang-undang tetap memberikan wewenang tegas kepada Kepolisian untuk membubarkan kegiatan yang melanggar ketentuan hukum atau berpotensi memicu tindakan anarkis.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab. Polda Kepri mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kepulauan Riau agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkas Nona.

Untuk menjamin kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kepolisian maupun pelaporan gangguan Kamtibmas, Polda Kepri menyediakan layanan darurat melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam gratis tanpa dipungut biaya.

 

 

(iam /Redaksi KoranBatam)




- -JNE BATAM JNE BATAM- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;