- Panggung Megah dan Persaingan Ketat
- Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp258,6 Miliar
- Tugas Pertama Duwis Encik Puan Batam 2026 Tampilkan Ragam Busana Melayu di Rapat Paripurna DPRD
- Satgas 136 Tuah Sakti Melangkah Bukan untuk Menaklukkan, Tetapi Menyatu dan Mengabdi di Bumi Cendrawasih
- Cerita Hari Palang Merah Internasional: Tanah Papua Tanah Pengabdian TNI Satgas 136 Tuah Sakti
- Rutan Batam Ikrar Bersih Gelar Razia dan Tes Urine
- TNI Kebut Pembangunan Jembatan Garuda di Karimun untuk Pulihkan Konektivitas
- CIMB Niaga Perkuat Kolaborasi dengan Agen Properti di Jawa Barat
- Bersama Delegasi Penjara Malaysia, Rutan Batam Perkuat Sinergi Lintas Negara di Pemasyarakatan
- Pertamina Sumbagut Perkuat Kesiap-siagaan Penanganan Darurat di SPBU
Polda Kepri Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025 untuk yang Kelima Kalinya

Keterangan Gambar : Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tiga dari kiri), menerima penghargaan badan publik informatif instansi vertikal tingkat provinsi di aula Wan Seri Beni, kantor Gubernur Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025). /Dok. Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencatat prestasi di bidang transparansi dengan meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025. Penghargaan ini menjadi yang kelima kalinya diterima Polda Kepri sejak 2021. Prosesi penganugerahan digelar di aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, S.Pt., M.M., kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Dalam penilaiannya, Polda Kepri berhasil meraih peringkat ketiga tertinggi kategori Badan Publik Informatif Instansi Vertikal tingkat Provinsi dengan nilai 98,27.
Capaian tersebut menegaskan konsistensi Polda Kepri dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menekankan bahwa, setiap anggota Polri memiliki peran sebagai agen kehumasan yang berkewajiban memahami prinsip keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bukti komitmen Polda Kepri dalam membangun pelayanan informasi yang transparan, modern dan dapat diakses masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Humas baik di tingkat Polda maupun Polres. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi fondasi untuk membangun public trust serta memastikan akuntabilitas kinerja kami,” ujarnya.
Selain memperkuat aspek transparansi, Polda Kepri juga terus mengembangkan digitalisasi layanan informasi publik, termasuk optimalisasi situs resmi, media sosial dan berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi terkait kinerja kepolisian.
Penghargaan ini sekaligus menegaskan posisi Polda Kepri sebagai salah satu badan publik paling informatif di tingkat provinsi dan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di lingkungan kepolisian.
(iam)
▴-▴


















































































