Polda Kepri-PDRM Sepakati 12 Langkah Strategis Libas Kejahatan Lintas Negara di Selat Malaka
KORANBATAM.COM 12 Sep 2026, 18:27:55 WIB
dibaca : 209 Pembaca DAERAH
Polda Kepri-PDRM Sepakati 12 Langkah Strategis Libas Kejahatan Lintas Negara di Selat Malaka

Keterangan Gambar : Rapat Bilateral Keamanan PDRM Kontingen Johor dan Melaka di Johor Bahru, Malaysia, pada 7-8 September 2026. /arsip Bidhumas Polda Kepri


KORANBATAM.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat memperketat pengamanan di jalur lintas negara. Menghadapi maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia hingga peredaran gelap narkotika di kawasan Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, Polda Kepri menggelar Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kontingen Johor dan Melaka di Johor Bahru, Malaysia, pada 7-8 September 2026.

Delegasi Polda Kepri dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., yang hadir mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Turut mendampingi dalam agenda penting tersebut yakni Dirreskrimum, Dirresnarkoba, serta Dirpolairud Polda Kepri.

Modus Canggih dan Jalur Tikus Laut Jadi Sorotan

Dalam forum perbatasan tersebut, Polda Kepri memaparkan pemetaan modus operandi jaringan kejahatan transnasional yang kian kompleks. Para pelaku kini tak hanya memanfaatkan armada kapal kecil dan sistem transaksi mid-ocean (ship-to-ship) berbasis koordinat laut, tetapi juga menyusup lewat saluran digital.

Penggunaan identitas palsu, komunikasi terenkripsi, hingga transaksi keuangan memanfaatkan dompet digital dan aset kripto menjadi sarana utama para sindikat untuk mengaburkan jejak hukum lintas yurisdiksi.

Langkah taktis ini didasari atas lonjakan eskalasi kasus di lapangan. Data Polda Kepri mencatat tren perkara narkotika di wilayah Kepulauan Riau terus berfluktuasi:

• Tahun 2024: 432 kasus

• Tahun 2025: 595 kasus

• Hingga Agustus 2026: 440 kasus

Sepanjang periode 2026 saja, kerja sama lintas instansi berhasil mengamankan barang bukti dalam skala fantastis, di antaranya sekitar 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine (sabu cair), dan 800 kilogram ketamin.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan bahwa penanganan kejahatan lintas negara membutuhkan respons kolektif yang solid dan tak terputus.

“Kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi operasional harus terus diperkuat agar penanganan TPPO, penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif,” tegas Anom.

12 Kesepakatan Strategis: Patroli Bersama hingga Perburuan Aset

Pertemuan intensif selama dua hari tersebut membuahkan 12 kesepakatan strategis antara Polda Kepri dan PDRM. Poin-poin krusial yang disepakati meliputi:

• Respons Cepat & Intelijen: Pembentukan saluran komunikasi langsung 24 jam, penunjukan Liaison Officer (LO) dan Point of Contact (PIC), serta penguatan analisis pergerakan kapal via Automatic Identification System (AIS).

• Operasi & Penegakan Hukum: Penyusunan SOP operasi bersama, peningkatan patroli laut terpadu, hingga penyitaan aset jaringan kejahatan melalui perburuan tindak pidana pencucian uang (money laundering).

• Tindakan Lintas Border: Pembentukan mekanisme penanganan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui deportasi, ekstradisi, dan Mutual Legal Assistance (MLA).

• Evaluasi Berkala: Pertemuan koordinasi virtual setiap bulan dan tatap muka berkala setiap tiga bulan.

Penguatan Hubungan Kelembagaan dan Imbauan Masyarakat

Di luar agenda teknis pengamanan, rombongan Polda Kepri menyempatkan diri mengunjungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB). Kunjungan ini merupakan wujud kepedulian kepolisian terhadap perlindungan serta pembinaan warga negara Indonesia (WNI) di wilayah perbatasan Malaysia.

Menutup rangkaian agenda, Polda Kepri berkomitmen menindaklanjuti seluruh kesepakatan secara konsisten guna mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta menjaga Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

Polda Kepri turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga benteng perbatasan. Warga yang menemukan indikasi kejahatan TPPO maupun peredaran narkotika diminta segera melapor melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa.

 

(iam /Redaksi KoranBatam)




- ▴-▴JNE BATAM ▴JNE BATAM▴- ▴-▴
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

EKONOMI

;