- Menanam Kebiasaan di Pesisir Belawan: Saat Siswa SD Negeri 068426 Menyulap Sampah Jadi Karya
- Batam Hari Ini: Selundupan 100 Liquid Vape Rp800 Juta dari Malaysia Dibakar TNI AL
- Sapu Bersih Penghargaan, Harris Hotel Batam Center Sabet Juara Umum Making Bed & Art Towel 2026
- Kawal BBM Subsidi di Kepri, TNI AL Kodaeral IV Pastikan Pasokan Nelayan Aman dan Tepat Sasaran
- Lawan Perundungan di Pesantren, Polres Lingga Edukasi Santri Darul Iman
- Modus Baru Incar Vaper: TNI AL Gagalkan Pasokan Narkoba Senilai Rp800 Juta asal Malaysia
- Dekat dan Solutif, Cara Satgas Pamtas Yonif 136 Jaga Harmonisasi di Distrik Kalome
- Kunjungi PLN Batam, Dubes Daniel Blockert Tegaskan Swedia Siap Kawal Ketahanan Energi Kepri
- Menyatu Tanpa Jarak, Begini Cara Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti Jalin Kedekatan dengan Warga Wandenggobak
- Menyusuri Gang Sempit Kelurahan Sadai, Polsek Bengkong Antar Sembako Langsung ke Pintu Rumah Warga
Polisi Batam Ringkus Dua Pemeras Pegawai Pemerintah Malaysia di Kamar Hotel, Korban Dianiaya

Keterangan Gambar : Tim Jatanras Polda Kepri dan Polsek Batu Ampar saat mengamankan terduga dua pelaku pemeras WN Malaysia usai diringkus, Minggu (5/7/2026). /arsip Polsek Batu Ampar
KORANBATAM.COM - Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus kriminalitas yang menyasar warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tim gabungan Polsek Batu Ampar dan Sub Direktorat (Subdit) 3 Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Kepri berhasil meringkus dua pemuda yang nekat melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang pegawai pemerintah (setingkat aparatur sipil negara) asal Malaysia.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial FDD alias Rizal (20 tahun) dan AR alias Raja (23 tahun) diciduk tanpa perlawanan pada Minggu (5/7/2026), kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan peristiwa traumatis yang dialaminya.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, melalui Kanit Reskrim, Iptu Eko Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kriminal ini telah direncanakan dengan rapi oleh para pelaku.
“Kami mengamankan dua tersangka utama yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta pemerasan terhadap korban berinisial AI (29), seorang WN Malaysia,” ujar Iptu Eko dalam keterangan resminya, Senin (6/7).
Skenario Jebakan di Kamar 344
Peristiwa mencekam ini bermula pada Sabtu (4/7) siang, saat korban bertemu dengan tersangka AR di sebuah kafe di kawasan Batam. Setelah sempat mengambil koper di kawasan lain, keduanya memutuskan untuk check-in di kamar 344 Hotel The Hills, Kampung Seraya, Batu Ampar.
Modus pelaku mulai berjalan saat AR berpura-pura izin ke toilet, namun justru menyelinap keluar sembari membawa kabur kunci kamar korban.
Sekira pukul 17.30 WIB, AR kembali ke kamar tersebut. Kali ini ia tidak sendiri, ia membawa rekannya, FDD. Begitu pintu terbuka, situasi berubah mencekam. Kedua pelaku langsung melakukan intimidasi verbal yang beralih ke ancaman pembunuhan.
“Kamu perlu bayar Rp2 juta, kalau tidak kamu mati!,” gertak pelaku sebagaimana ditirukan oleh pihak kepolisian.
Dianiaya saat Mencoba Kabur
Berada di bawah tekanan hebat, korban terpaksa menuruti perintah pelaku dengan mentransfer uang senilai Rp2.000.000. Namun, drama tidak berhenti di situ. Saat korban melihat celah kelengahan pelaku dan mencoba melarikan diri untuk meminta pertolongan, para pelaku bertindak brutal.
Korban dipukul tepat di bagian hidung. Tak tinggal diam, saat korban berteriak meminta tolong, para pelaku kembali melayangkan bogem mentah ke pelipis mata kiri korban sebanyak dua kali.
Dalam kondisi terluka dan tak berdaya, AI kembali dipaksa melakukan transfer tambahan sebesar Rp3.000.000. Setelah menguras total Rp5.000.000 dari rekening korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Penyergapan Cepat dan Ancaman Pidana
Mendapat laporan dari korban, Korps Bhayangkara langsung bergerak. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Eko Kurniawan berkolaborasi dengan Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri di bawah pimpinan Iptu Evender Clinton Maail melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Berbekal dua alat bukti yang sah, polisi berhasil mengendus persembunyian pelaku dalam waktu singkat. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat (BP 4739 HC), dua unit ponsel merek Redmi serta sejumlah pakaian bermerek yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas tindakan brutalnya, kedua pemuda tersebut kini mendekam di sel tahanan Markas Polsek Batu Ampar. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPIDANA. Keduanya terancam hukuman penjara berat atas dakwaan pencurian dengan kekerasan serta pemerasan.
(iam)
▴JNE BATAM▴
▴-▴



















































































