- Komandan Kodaeral IV Terima Al-Quran dari Dewan Pembina Yayasan Muslim Sinar Mas
- Polisi Ringkus Buruh Bangunan Nyolong Motor di Bengkong Kolam
- Kapolsek Batuampar dan Bhayangkari Tebar Kebaikan Ramadan: Bagi Ratusan Takjil Gratis di Lampu Merah
- Momentum Cap Go Meh 2026, Li Claudia Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
- BP Batam Hadirkan Pangan Terjangkau untuk Pegawai dan Masyarakat
- Asita Kepri Gelar Buka Bersama dan Ramadhan Charity 2026
- Terhentinya Petualangan Bandit Jalanan Perampas Gelang Emas Viral di Bengkong Batam
- Safari Ramadan di Pulau Karas, Amsakar Tekankan Semangat Kolaborasi Wujudkan Batam Madani
- 49 Ribu Peserta PBI JK Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Cek Status Kepesertaan
- BP Batam Gandeng Komunitas Promosikan WPP New Nagoya
Polisi Macan Bengkong Ciduk Pelaku Curanmor, Ngaku Baru Pertama Kali Beraksi

Keterangan Gambar : Anggota Penyidik Polsek Bengkong, Bripda Muhammad Hasbi Farhan (kanan), saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku curanmor inisial YG, Selasa (3/1/2026) siang. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Tim Macan Bengkong Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa curanmor terjadi pada Jumat (31/1/2026).
“Sekitar pukul 07.30 WIB anak korban Aulia (19 tahun), memarkirkan sepeda motor di depan ruko tempatnya bekerja di Ruko Cahaya Garden Residence, Kelurahan Sadai. Namun sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak digunakan, korban mendapati sepeda motornya sudah raib,” kata Iptu Endra kepada KoranBatam via pesan WhatsApp, Selasa (3/2).
Mengetahui motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2023 dicuri, ayah korban bernama Wartono (61 tahun) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong pada Minggu, 1 Februari 2026 dini hari.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di kawasan Sungai Panas, Batam Kota.
“Anggota langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pria inisial YG (27 tahun) berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Apriadi.
Atas perbuatannya, kata Apriadi, YG dijerat Pasal 476 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun kurungan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya (pertama beraksi, red). Saat ini, anggota penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana.
(iam)
▴-▴


















































































