- RUPST CIMB Niaga Setujui Laporan Tahunan-Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025
- Pertamina Patra Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang
- Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
- Volume Peti Kemas Tumbuh Jumlah Penumpang Melonjak
- Tim Terpadu Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti Sagulung
- Iptu Yuli Endra Raih Penghargaan usai Ungkap Penyelundupan PMI Ilegal
- Kodaeral IV Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Batam 2026 ke Tanah Suci
- Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan
- Saling Besinergi Jaga Ketahanan Energi
- Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Polisi Ringkus Buruh Bangunan Nyolong Motor di Bengkong Kolam
Ngaku untuk Makan dan Bayar Kos

Keterangan Gambar : Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra (dua dari kiri) dan Kanit Reskrimnya, Iptu Apriadi (tiga dari kanan) bersama anggota unit Opsnal berswafoto dengan pelaku Curanmor usai dilakukan penangkapan, Selasa (3/3/2026). /arsip Polsek Bengkong untuk KoranBatam
KORANBATAM.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial AA (26 tahun) karena melakukan pencurian motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Pemuda berinisial AA ditangkap unit Reskrim Polsek Bengkong karena melakukan pencurian di Bengkong Kolam saat korban hendak membeli takjil berbuka puasa (sepeda motor Honda Scoopy abu-abu yang terparkir di teras depan rumah, red),” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., dalam siaran pers, Rabu (4/3/2026).
Endra mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada Senin (2/3), tepatnya di Jalan Cendrawasih, Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai.
“Pelaku AA berprofesi sebagai buruh bangunan, dan dia beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kelengahan korbannya,” ucap dia.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menyampaikan bahwa, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTv di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku lalu ditangkap di kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.
“Pelaku AA berhasil ditangkap unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong pada hari Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 23.01 Wib, tak jauh dari Gereja Immanuel,” ujar Apriadi.
Apriadi mengungkap bahwasanya, motif pelaku nekat melakukan pencurian untuk biaya makan dan membayar kos lantaran belum kunjung mendapat pekerjaan tetap.
Dengan penangkapan ini, Polsek Bengkong berharap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman.
“Kami jerat dengan pasal 476 tentang Pencurian Biasa. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan, dan saat ini pelaku masih diperiksa,” tukasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Bengkong. Polisi mengingatkan jam kerawanan aksi pencurian motor pada malam maupun siang hari.
Selain itu juga meminta masyarakat berperan aktif melakukan pencegahan terjadinya curanmor. Salah satunya untuk berhati-hati betul ketika memarkirkan kendaraannya baik dalam rumah dan di kosan.
Pihaknya menyuarakan masyarakat untuk menambah kunci ganda atau kunci rahasia dan alarm pada kendaraan supaya terhindar dari aksi pencurian.
Masyarakat pun diminta untuk menghubungi hotline 110 jika menemukan adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungannya.
KoranBatam berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca dengan memberikan masukan di kolom komentar.
(iam)
▴-▴




















































































